SOLOBALAPAN.COM - Kemunculan saksi Dede terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon memunculkan sejumlah perspektif baru.
Penampilan Dede membongkar intervensi Iptu Rudiana semakin meyakinkan publik bahwa ayah dari Eky yang dikabarkan juga turut menjadi korban kasus Vina Cirebon itu adalah sutradara sebenarnya di kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, saksi Aep dan Dede disebut sebagai saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon. Keduanya pertama kali ditemukan oleh Iptu Rudiana yang menyisir lokasi TKP pembunuhan tahun 2016 silam.
Dikatakan oleh Dede dalam pengakuannya, Aep rupanya sudah berkoordinasi dengan Iptu Rudiana sebelum menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Aep kemudian menyeret Dede untuk juga memberikan keterangan dalam BAP kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dede mengatakan bahwa Aep saat itu memintanya untuk memberikan keterangan palsu.
Selain itu, Dede menerangkan bahwa Aep punya kepentingan pribadi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kepada Dede, Aep mengaku kesal dengan para warga di sekitar TKP yang kini menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hingga akhirnya, Aep memutuskan untuk memberikan keterangan bohong demi menjebloskan para terpidana itu ke penjara.
"'Udah (tidak apa-apa), saya kesel sama terpidana'," ungkap Dede menirukan kalimat Aep pada 2016 silam.
Ketika ditanya soal alasannya, Aep mengatakan bahwa dendamnya itu muncul ketika ia dipukuli oleh para terpidana.
Dede kemudian mengatakan bahwa dirinya terpaksa berbohong dalam BAP kasus Vina Cirebon karena merasa takut kepada Aep dan Iptu Rudiana.
Namun meskipun menjadi saksi di kasus Vina Cirebon, Dede menjelaskan jika dirinya sama sekali tak pernah diminta hadir di kantor kepolisian untuk memberikan keterangan apapun.
Sebelumnya, Iptu Rudiana memang santer disebut sebagai sutradara di kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tak pernah muncul di hadapan publik ataupun memberikan keterangan apapun, Iptu Rudiana dinilai jadi sutradara lantaran ia merupakan sosok yang menangkap para terpidana, termasuk Pegi Setiawan yang kemudian dicabut status tersangkanya. (lz)
Editor : Laila Zakiya