Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Curi 11 Chromebook SDN di Miri, Pasangan Asal Gemolong Dibekuk Polisi

Ahmad Khairudin • Rabu, 4 Maret 2026 | 09:49 WIB

Pasangan asal Gemolong, Sragen, ditangkap usai mencuri tabung gas di sebuah warung makan di Desa Kwangen.
Pasangan asal Gemolong, Sragen, ditangkap usai mencuri tabung gas di sebuah warung makan di Desa Kwangen.

SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” tampaknya tepat menggambarkan nasib Sarwoko (25) dan Cicik Setiyawati (22).

Pasangan asal Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, itu kini meringkuk di sel tahanan setelah diringkus Tim Resmob Polres Sragen bersama jajaran Polsek Gemolong dan Polsek Miri.

Penangkapan yang dilakukan Senin (26/1) sore itu awalnya hanya berkaitan dengan laporan pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah warung makan di Desa Kwangen.

Baca Juga: Kapok! Ferdi Pacar Fara Hapus Momen Bareng Kekasih usai Pacarnya Jadi Korban Pembacokan Raihan di UIN Suska Riau

Namun, pengembangan kasus membuka fakta mengejutkan: keduanya juga terlibat dalam pembobolan sekolah dasar di Kecamatan Miri.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Miri AKP Suprayitno menjelaskan, dari hasil interogasi intensif, pelaku mengakui aksi pencurian di SDN 3 Gilirejo.

“Awalnya kami menindaklanjuti laporan pencurian tabung gas di Desa Kwangen. Setelah diperiksa, mereka mengaku juga membobol sekolah di Miri,” jelas Suprayitno.

Terekam CCTV Saat Curi Tabung Gas

Aksi pencurian tabung gas terjadi pada Sabtu dini hari (24/1) di rumah sekaligus warung milik Tri Wibowo Sunaryo di Desa Kwangen. Dalam menjalankan aksinya, Sarwoko merusak dinding seng bagian belakang rumah untuk masuk ke dapur, sementara Cicik menunggu di atas sepeda motor Yamaha Mio GT merah.

Rekaman kamera CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk melacak keberadaan keduanya. Berbekal bukti visual tersebut, aparat berhasil mengamankan pasangan itu di kediamannya.

Gondol 11 Chromebook Sekolah

Pengembangan kasus mengungkap aksi lebih besar yang dilakukan pasangan tersebut. Pada 6 Januari 2026 lalu, mereka membobol SDN 3 Gilirejo dengan modus mencuri kunci sekolah yang disimpan di atap rumah penjaga.

Dengan kunci tersebut, pelaku leluasa masuk dan membawa kabur 11 unit Chromebook merek Axioo yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran digital siswa.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sembilan unit Chromebook yang belum sempat dijual.

“Motifnya klasik, alasan ekonomi. Ingin mendapatkan uang secara instan tanpa memikirkan dampaknya bagi pendidikan anak-anak,” tambah Suprayitno.

Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Baca Juga: Prediksi 11 Pemain Incaran John Herdman Tunjukkan Wajah Baru Timnas Indonesia dengan Skema Pressing Agresif

Kini, Sarwoko dan Cicik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 477 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, satu hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, serta sembilan unit Chromebook yang berhasil diamankan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi institusi pendidikan untuk meningkatkan sistem keamanan guna melindungi fasilitas negara dari tindak kejahatan. (din/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#pencurian #pencurian Chromebook sekolah #Kapolres Sragen #kecamatan miri #kamera cctv #motor yamaha mio #kecamatan gemolong