SOLOBALAPAN.COM - Rumah tangga selebgram Na Daehoon dan Julia Prastini atau Jule kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengetuk palu perceraian mereka.
Putusan tersebut menjadi akhir dari perjalanan pernikahan lintas negara yang selama ini penuh dinamika dan kerap memicu perhatian warganet.
Kabar resminya putusan disampaikan langsung oleh kuasa hukum Na Daehoon, Rio Effendi.
Ia mengungkapkan bahwa majelis hakim telah mengeluarkan putusan cerai pada awal Desember 2025.
Perkara ini diputus secara verstek, yang berarti majelis hakim mengambil keputusan tanpa kehadiran Jule sebagai pihak tergugat.
“Sudah keluar putusannya, secara verstek sejak Rabu tanggal 3 Desember 2025,” ujar Rio.
Putusan Verstek: Jalan Mulus Tanpa Kehadiran Jule
Ketidakhadiran Jule dalam tiga kali persidangan membuat proses perceraian berlangsung lebih cepat dan lebih sederhana bagi pihak pemohon.
Dalam putusan tersebut, pengadilan juga memberikan izin resmi bagi Daehoon untuk menjatuhkan talak.
"Memberikan izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada termohon dihadapan Pengadilan Agama Jaksel," kata Rio.
Putusan serupa kembali ditekankan dalam dokumen perkara yang disampaikan melalui sambungan telepon kepada media.
"Memberikan izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada termohon di hadapan Pengadilan Agama Jaksel," tutur Rio lagi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Dana Hibah KONI 2021–2024 Diusut, Kejari Surakarta Sita Rp 320,7 Juta Sebagai Barang Bukti
Hak Asuh Penuh Jatuh ke Na Daehoon
Salah satu poin yang paling dinantikan publik adalah putusan mengenai hak asuh tiga anak mereka.
Pengadilan menetapkan bahwa Daehoon memegang kendali penuh atas pengasuhan anak hingga mereka dewasa.
“Menetapkan anak-anak pemohon dan termohon dalam kuasa asuh (hadhanah) pemohon sampai anak-anak tersebut mandiri/dewasa (berumur 21 tahun) atau menikah,” imbuh Rio.
Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa hubungan antara Jule dan anak-anaknya tidak boleh terputus.
Akses untuk bertemu tetap menjadi kewajiban bagi Daehoon sebagai pemegang hak asuh.
“Menetapkan pemohon kewajiban untuk memberi akses kepada termohon untuk bertemu dan menyampaikan kasih sayangnya sebagai seorang ibu kepada anak-anak tersebut,” tegas Rio.
Akhir dari Pernikahan yang Penuh Sorotan
Pernikahan yang semula mendapat banyak dukungan publik ini justru berakhir dengan konflik internal dan isu perselingkuhan.
Hubungan mereka mulai menjadi perbincangan setelah gugatan cerai diajukan oleh pihak Daehoon melalui e-court.
Meski dalam salah satu sumber tercatat tanggal 6 November 2026, keseluruhan proses persidangan dan vonis resmi selesai pada Desember 2025 sesuai putusan verstek. (lz)
Editor : Laila Zakiya