Kasus Retribusi PKL Karanganyar Menguak, Eks Kepala Dinas Kini Tersangka


KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Penanganan dugaan penyimpangan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan seorang pejabat aktif berinisial AM yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
Penahanan dilakukan pada Rabu (29/4) malam setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penindakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, David Bonar Yuniarto, mengungkapkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan hasil dari rangkaian penyelidikan panjang sejak adanya laporan masyarakat.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara pengelolaan dana retribusi PKL,” ujarnya.
Jejak Dugaan Penyimpangan Tiga Tahun
Dari penelusuran awal, praktik yang diduga bermasalah itu terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Periode tersebut beririsan dengan masa jabatan AM saat masih memimpin Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan ESDM (Diskuktrans ESDM) Karanganyar.
Kini, AM diketahui menjabat sebagai staf ahli bupati Karanganyar—posisi strategis yang menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan internal birokrasi.
Meski telah menetapkan tersangka, kejaksaan belum membuka secara rinci pola dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan adanya dana retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Sumber internal menyebutkan, penyidik tengah mendalami alur pengumpulan hingga distribusi dana retribusi PKL yang melibatkan banyak titik pungutan di lapangan.



