Aisar Khaled Dilaporkan usai 3 Kali Somasi, Sebenarnya Apa Itu Somasi?

SOLOBALAPAN.COM – Nama influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sebuah agensi di Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar.
Sebelum laporan dibuat, pihak agensi mengaku telah mengirimkan tiga kali somasi kepada Aisar Khaled. Namun, menurut kuasa hukum pelapor, tidak ada tanggapan yang diterima sehingga pihak agensi kemudian memilih menempuh jalur hukum.
Istilah somasi pun kembali muncul dalam berbagai pemberitaan mengenai kasus tersebut. Lantas, sebenarnya apa arti somasi dan apa fungsinya dalam persoalan hukum?
Apa Itu Somasi?
Secara sederhana, somasi adalah peringatan atau teguran kepada pihak yang dianggap belum memenuhi kewajibannya. Dalam konteks hukum perdata, somasi berkaitan dengan kondisi ketika seseorang atau suatu pihak dianggap lalai menjalankan kewajiban yang telah disepakati.
Kejaksaan melalui layanan Halo JPN menjelaskan bahwa somasi berkaitan dengan Pasal 1238 KUHPerdata. Dalam ketentuan tersebut, seseorang dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah, akta sejenis, atau berdasarkan ketentuan dalam perjanjian yang membuat seseorang dianggap lalai setelah melewati waktu yang telah ditentukan.
Dengan kata lain, somasi dapat dipahami sebagai peringatan resmi agar pihak yang memiliki kewajiban memenuhi apa yang sebelumnya telah diperjanjikan.
Somasi juga berkaitan dengan istilah wanprestasi, yaitu keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam suatu perjanjian.
Kenapa Orang Bisa Diberi Somasi?
Somasi biasanya digunakan ketika terdapat hubungan hukum atau perjanjian antara dua pihak, kemudian salah satu pihak dianggap tidak menjalankan kewajibannya.
Misalnya, seseorang memiliki kewajiban membayar sesuai perjanjian pada waktu tertentu. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan teguran agar kewajiban tersebut segera dilaksanakan.
Kejaksaan menjelaskan bahwa somasi memberikan peringatan kepada pihak yang dianggap lalai sebelum persoalan dibawa ke tahap hukum berikutnya. Apabila setelah diberikan peringatan kewajiban tetap tidak dipenuhi, pihak yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum sesuai kondisi perkaranya.



