Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Arya Iwantoro Bukan yang Pertama! 4 Alumni Sudah Refund Uang LPDP, Berapa Jumlahnya?

Laila Zakiya • Kamis, 26 Februari 2026 | 16:05 WIB

 

Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro.
Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus yang menyeret nama Arya Iwantoro ternyata bukan peristiwa tunggal.

Jauh sebelum polemik unggahan media sosial viral, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah alumni yang terbukti melanggar kewajiban pengabdian kepada negara.

Data resmi LPDP menunjukkan, pengembalian dana beasiswa bukan sekadar ancaman di atas kertas.

Hingga awal 2026, sudah ada alumni yang benar-benar mengembalikan dana pendidikan bernilai miliaran rupiah ke kas negara.

Delapan Alumni Kena Sanksi, Empat Sudah Lunas

Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan bahwa hingga 31 Januari 2026, terdapat delapan alumni yang dijatuhi sanksi pengembalian dana beasiswa.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” ungkap Sudarto.

Sanksi ini diberikan setelah para alumni tersebut terbukti tidak menjalankan kewajiban masa pengabdian di Indonesia sebagaimana tertuang dalam kontrak beasiswa.

Refund Bisa Rp1–2 Miliar per Orang

Besaran dana yang harus dikembalikan tidak seragam. Nilainya bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh penerima beasiswa.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” bebernya.

Sudarto menjelaskan, alumni jenjang magister (S2) rata-rata diwajibkan mengembalikan dana sekitar Rp1 miliar.

Sementara untuk jenjang doktoral (S3), nilainya bisa menembus Rp2 miliar per orang.

Pernyataan tersebut ditegaskan kembali dalam media briefing lain:

"Antara ya sekitar Rp2 miliar 1 orang yang PhD ya, ada yang master di bawah Rp1-2 miliar Iya yang udah bayar Itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada," jelas Sudarto.

Artinya, kasus refund dana LPDP bukan hanya menimpa satu atau dua orang, melainkan sudah menjadi praktik penegakan aturan yang nyata.

Kewajiban Pengabdian Jadi Kunci

LPDP menegaskan bahwa beasiswa bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan amanat negara.

Seluruh awardee wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan masa pengabdian.

Hingga 2025, skema yang berlaku adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Mulai tahun ini, kebijakan diubah menjadi dua kali masa studi (2N).

Ketentuan tersebut bersifat mengikat karena tercantum dalam Pedoman Penerima Beasiswa dan menjadi bagian dari kontrak.

Pelanggaran dapat berujung pada pengembalian seluruh dana hingga pemblokiran akses program LPDP di masa depan.

LPDP Masih Periksa Puluhan Alumni Lain

Selain delapan alumni yang sudah dijatuhi sanksi, LPDP juga tengah memeriksa puluhan kasus lain.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ungkap Sudarto.

Dalam penelusuran LPDP, dari ratusan awardee yang dipantau, sebagian telah mengantongi izin, sebagian bekerja sesuai ketentuan, dan masih ada yang dalam proses pemeriksaan.

"Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini Ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya baik itu sistemnya, kriteria kontribusi," lanjutnya.

Kasus AP (Arya Iwantoro) Masih Dihitung, Termasuk Bunga

Berbeda dengan empat alumni yang telah melunasi kewajiban, kasus alumni berinisial AP—yang diketahui sebagai Arya Iwantoro—masih dalam tahap penghitungan.

“Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” kata Sudarto.

LPDP menghitung seluruh dana pendidikan yang diterima selama dua periode studi, yakni 2015–2016 dan 2017–2021, termasuk nilai bunga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menyatakan kesediaan mengembalikan seluruh dana.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ucap Purbaya menerangkan.

Purbaya juga menekankan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara.

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” sambungnya.

Selain kewajiban refund, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam agar tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintahan.

Data LPDP memperlihatkan bahwa kasus Arya Iwantoro hanyalah salah satu dari rangkaian penegakan disiplin terhadap alumni yang melanggar kontrak.

Dengan nilai refund mencapai Rp1–2 miliar per orang, LPDP menegaskan komitmennya menjaga amanah dana publik.

Kasus-kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan hanya tentang kesempatan belajar, tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral kepada negara. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #lpdp #Dwi Sasetyaningtyas #Arya Iwantoro #Refund