Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Sejarah Kawasan Ngupit di Klaten yang Ternyata Sudah Ada Sejak Mataram Kuno

Angga Purenda • Minggu, 14 April 2024 | 16:00 WIB
BUKTI SEJARAH: Replika dari prasasti Upit di kawasan Sendang Pengilon, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
BUKTI SEJARAH: Replika dari prasasti Upit di kawasan Sendang Pengilon, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)

 

SOLOBALAPAN.COM - Di Kabupaten Klaten ada sebuah wilayah yang disebut sebagai daerah Ngupit.

Meski nama itu cukup dikenal di Klaten, tetapi uniknya tidak ada desa maupun dusun yang secara administrasi bernama Ngupit.

Daerah Ngupit sendiri merupakan kawasan yang kerap merujuk simpang empat Pasar Totogan, Kecamatan Ngawen, Klaten.

Nama Ngupit erat hubungannya dengan masa Mataram Kuno.

Hal itu dibuktikan dengan penemuan prasasti Upit atau Yupit.

Ada dua prasasti yang ditemukan yakni Prasasti Upit I dan Prasasti Upit II.

Kedua prasasti itu terdapat tulisan menggunakan aksara Jawa kuno pada permukaan batu berbentu lingga.

Prasasti Upit I ditemukan di Dusun Sorowaden, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen pada halaman belakang rumah Mitro Wiratmo pada 1970.

Memiliki ketinggian secara keseluruhan sekira 85 cm. Hal itu diperkuat dengan penjelasan Sukarto K. Atmodjo dalam makalahnya berjudul The Pillar Inscription of Upit.

Sedangkan, Prasasti Upit II ditemukan di Dusun Sogaten, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen pada halaman masjid setempat pada 1989.

Kini kedua prasasti itu disimpan di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah.

Lalu oleh Pemerintah Desa Kahuman dibuat replika yang ditempatkan pada taman di kawasan Sendang Pengilon.

Bunyi tulisan pada prasasti itu sebagai berikut:

Swasti çakawarsätita 788 kärtika pañcadaçi krsnapaksa wurukun kaliwuan soma tatkäla rake halaran manusuk sima iy-upit.

Ada pun terjemahannya: Selamat, Tahun Caka telah lewat 788, (pada) bulan Kartika, (tanggal) 15 krsnapaksa (paro gelap), (hari) Senin Kliwon, wurukun. Ketika Rakai Halaran menetapkan sima di Upit.

“Nama Ngupit atau Upit pertama kali ditemukan pada Prasasti Upit yang memiliki angka 866 Masehi yang dikeluarkan oleh Rakai Halaran," terang Pegiat Cagar Budaya asal Klaten Hari Wahyudi.

"Prasasti ini berupa penetapan sima atau memerdekakann (bebas dari paja) tanah yang menyebut wilayah upit,” jelasnya seperti dikutip dari Radar Solo.

Hari menjelaskan, pada 878 Masehi diketahui bahwa di wilayah Upit terdapat persada atau bangunan suci umat Hindu berupa candi.

Hal itu diketahui dari Prasasti Kwak dan Mulak yang mendukung keberadaan persada di wilayah Upit.

“Untuk luas wilayahnya bisa diperkirakan dari penemuan dua prasasti itu. Jarak kedua prasasti ini sekira 1 km. Maka apabila diperkirakan luas wilayah yang dimerdekakan seluas 1 km persegi,” ujar Hari.

Hari mengungkapkan, wilayah Ngupit saat ini diketahui sekitar simpang empat Pasar Totogan hingga ke arah selatan di depan Kantor Kecamatan Ngawen.

Tepat di depan kantor kecamatan tersebut warga setempat mengenalnya Pasar Ngupit.

Tetapi kini secara umum masyarakat mengenal Pasar Ngupit dengan tetap merujuk pada bangunan Pasar Totogan.

Salah seorang warga Desa Kahuman, Ngawen, Rokhani, 51, menjelaskan, pada isi prasasti tersebut tertulis rakai yang artinya jabatan.

Sedangkan halaran adalah watak atau suatu wilayah di bawah kerajaan.

“Isi prasasti itu menyatakan daerah Upit sebagai daerah perdikan. Daerah diberikan kepada masyarakat setempat tanpa harus membayar pajak," kata Rokhani yang merupakan pemerhati sejarah.

"Jadi daerah upit dulunya bebas pajak. Tetapi yang menarik kenapa daerah Upit sampai dibebaskan dari pajak?” ujarnya. 

Untuk mencari jawaban itu, menurut Rokhani perlu dilakukan penelitian.

Menurut dia, suatu daerah menjadi tanah perdikan karena memiliki jasa yang besar pada suatu peristiwa. Nah, ini masih menjadi misteri bagi Upit.

Di lain sisi, nama upit juga disebutkan dalam Prasasti Kwak dan Mulak. Bahkan terdapat hasil panennya didermakan pada Upit untuk memelihara persada.

“Bisa jadi dulunya wilayah upit untuk diadakan doa-doa untuk memanjatkan kemakmuran maupun kejayaan," lanjut Rokhani.

:Adanya penemuan dua prasasti ini, bisa jadi batas. Berarti dahulunya hamparan pertanian maupun tanah yang hasilnya tidak membayar pajak. Tapi perlu kajian lebih mendalam,” ujarnya.

Rokhani memperkirakan, dahulu Upit bukan hanya sekadar desa yang terdapat permukiman yang terdapat lahan pertanian.

Pasalnya, terdapat bangunan suci Umat Hindu atau persada berarti penduduknya sudah beragama.

“Kalau sampai dibangun candi atau persada berarti penduduknya tidak hanya satu dua orang saja. Pasti padat, kalau padat tidak mungkin hanya desa," kata Rokhani.

Tetap memang perlu kajian lebih dalam karena sampai saat ini lokasi persadanya juga belum diketahui,” jelasnya. (ren/bun/rei)

Editor : Reinaldo Suryo Negoro
#sejarah #klaten #Ngupit #mataram kuno