SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Perkara dugaan korupsi proyek Normalisasi Drainase Sisi Selatan Stadion Manahan Tahun Anggaran 2019 kembali memanas.
Setelah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memangkas pidana denda dan uang pengganti terhadap terdakwa HMD, tim kuasa hukum justru melancarkan serangan hukum baru yang lebih agresif.
Tak hanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), kuasa hukum HMD juga mengirim permohonan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia serta melaporkan dugaan kriminalisasi perkara ke Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi Yudisial.
Baca Juga: Andika Bagas, Pemuda Sragen yang Mengaku Terancam di Taiwan, Segera Dipulangkan
Kuasa hukum HMD, Bambang Ary Wibowo, menilai putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah belum menyentuh persoalan mendasar dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pengurangan pidana tambahan bukan jawaban atas dugaan kesalahan penerapan hukum sejak awal proses penyidikan hingga persidangan.
“Pengurangan denda dan pidana tambahan bukanlah akar permasalahan dalam perkara ini. Putusan tersebut tetap tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, dan bertentangan dengan rasa keadilan serta sangat tidak redelijk atau tidak masuk akal,” ujar Bambang Ary Wibowo, Jumat (9/5).
Dalam putusan banding, pidana tambahan terhadap HMD dipangkas menjadi Rp1.596.808.000 dan denda menjadi Rp50 juta. Namun hukuman pokok berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan tetap dipertahankan.
Tim kuasa hukum kemudian menjadikan sejumlah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai amunisi baru dalam upaya kasasi. Salah satunya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara secara final.
Bambang Ary menilai perkara drainase Manahan tidak memiliki dasar kerugian negara yang sah karena tidak pernah ada audit resmi dari BPK.
“Dalam perkara drainase Manahan ini tidak pernah ada penetapan kerugian negara oleh BPK. Dugaan kerugian negara hanya didasarkan pada hasil audit teknik dari peneliti Universitas Muhammadiyah Surakarta yang kemudian disimpulkan Kejaksaan sebagai kerugian negara,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menyerang fondasi utama dakwaan jaksa. Sebab dalam perkara korupsi, unsur kerugian negara menjadi salah satu elemen penting pembuktian.
Tak berhenti di situ, tim hukum HMD juga mengutip Putusan MK Nomor 123/PUU-XXIII/2025 terkait tafsir Pasal 14 Undang-Undang Tipikor. Putusan itu disebut mempertegas bahwa pelanggaran aturan sektoral tidak otomatis dapat dipidana korupsi kecuali secara eksplisit dinyatakan dalam undang-undang terkait.
Baca Juga: Laga Hidup Mati Persis Solo vs Persebaya: Berjuang Lepas dari Jurang Degradasi di Stadion Manahan
“Dalam UU Jasa Konstruksi, persoalan perhitungan pekerjaan atau kelebihan pembayaran lebih masuk ranah administrasi yang mewajibkan pengembalian kerugian, bukan otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” tegas Bambang Ary.
Ia juga menyoroti unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara korupsi. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) di persidangan, kesalahan administrasi atau kelalaian tanpa unsur kesengajaan tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kerugian negara harus dipastikan muncul karena adanya kesengajaan atau niat jahat. Kalau hanya kelalaian tanpa mens rea, maka itu masuk ranah administrasi, bukan pidana korupsi,” ujarnya.
Langkah yang paling menyita perhatian adalah pengajuan abolisi kepada Presiden RI. Permohonan ini terbilang jarang digunakan dalam perkara korupsi, terlebih saat proses hukum masih berjalan.
Menurut Bambang Ary, langkah tersebut didasarkan pada faktor usia dan kondisi kesehatan HMD yang kini berusia 77 tahun. Tim hukum juga mengacu pada ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf b KUHP baru yang mengatur pembatasan pidana penjara terhadap lanjut usia.
“Kami juga mengajukan abolisi kepada Presiden mengingat usia terdakwa yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya. Selain itu, kami melihat fakta-fakta hukum selama persidangan menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KUHP baru memberikan pertimbangan khusus terhadap terdakwa lanjut usia, terutama bagi pelaku yang baru pertama kali terjerat perkara pidana dan dinilai tidak berpotensi mengulangi perbuatannya.
Selain menggugat putusan melalui jalur hukum formal, tim kuasa hukum juga memperluas tekanan melalui jalur politik dan pengawasan lembaga negara. Pengaduan telah dikirimkan ke Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial dengan tudingan adanya kriminalisasi dalam penanganan perkara proyek drainase tersebut.
“Kami melihat tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya kerugian negara maupun tindak pidana korupsi yang bisa dibuktikan jaksa. Karena itu kami melapor ke Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial,” kata Bambang Ary.
Baca Juga: Energi “Satu Jiwa” ala Souljah, Cara Asyik Menikmati Hidup Tanpa Perlu Ribet
Bahkan, pihaknya kini membuka kemungkinan langkah hukum baru terhadap tim penyusun audit teknis proyek drainase Manahan. Kuasa hukum menilai audit yang digunakan dalam perkara itu bermasalah secara metodologi maupun kompetensi penyusunnya.
“Kami sedang mengkaji untuk melaporkan peneliti yang ditugaskan Kejaksaan dalam penyusunan audit. Asas praduga tak bersalah harus dihormati. Rekayasa penelitian yang bisa menjebak orang lain merupakan pelanggaran serius yang merusak integritas sistem peradilan,” tegasnya.
Bambang Ary juga mempersoalkan aspek teknis audit yang disebut tidak memenuhi standar jasa konstruksi. Ia menyebut penyusun audit tidak memiliki sertifikasi kompetensi, pengambilan sampel tidak melibatkan pihak terkait, dan alat ukur yang digunakan disebut tidak dikalibrasi.
“Peneliti tidak memiliki sertifikasi, pengambilan sampel tidak melibatkan pihak terkait, dan alat yang dipakai tidak dikalibrasi. Itu bertentangan dengan standar pemeriksaan teknik,” pungkasnya. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto