Dua Kali Dihantam Cangkul di Kepala, Petani di Sragen Tersungkur Bersimbah Darah

Ahmad Khairudin • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 18:14 WIB
ILUSTRASI Penganiayaan petani di Sragen.
ILUSTRASI Penganiayaan petani di Sragen.

SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Seorang petani berusia 66 tahun, Suwardi, menjadi korban penganiayaan berat oleh tetangganya sendiri di Dusun Brumbung, Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen. Korban diduga dihantam menggunakan cangkul sebanyak dua kali di bagian kepala hingga tersungkur dan mengalami luka serius.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial P alias Parmo (47), warga setempat, beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Slamet, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan setelah polisi menerima laporan terkait penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Gemolong.

Baca Juga: Bunker Setono Solo, Bangunan Bawah Tanah Berusia Ratusan Tahun yang Menyimpan Teka-Teki

"Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Gemolong. Pelaku berinisial P alias Parmo sudah berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti," ujar Slamet.

Cekcok Saat Korban Memberi Makan Sapi

Berdasarkan kronologi kepolisian, kejadian bermula ketika Suwardi sedang memberi makan sapi di pekarangan rumah milik Hartono, di Dukuh Brumbung, RT 13/RW 03, Desa Kalangan, Kecamatan Gemolong.

Saat itu, Parmo datang ke lokasi. Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut di sekitar kandang sapi.

Perselisihan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung aksi kekerasan. Dalam posisi berhadapan, Parmo diduga mengayunkan cangkul yang dipegang menggunakan tangan kanannya ke arah kepala bagian atas korban.

Baca Juga: Tak Ada Kebal Hukum! Menko Yusril Sebut Eks Presiden Bisa Diperiksa Terkait Kasus Sadap Ilegal

Akibat hantaman tersebut, Suwardi tersungkur ke tanah. Namun, saat korban berusaha bangkit, pelaku kembali menyerang menggunakan kedua tangannya. Cangkul tersebut kembali dihantamkan ke arah kepala bagian belakang korban hingga membuatnya terjatuh dalam posisi tengkurap.

Setelah korban terkapar dengan luka di bagian kepala, pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Parmo kemudian membawa cangkul tersebut dan pulang menggunakan sepeda motor Kawasaki Blitz warna hijau bernomor polisi AD 4071 GY.

Setibanya di rumah, cangkul yang diduga digunakan untuk menyerang korban disembunyikan.

Polisi Amankan Cangkul dan Sepeda Motor

Polisi bergerak setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/09/X/2026/SPKT/POLSEK GEMOLONG/POLRES SRAGEN/POLDA JATENG tertanggal 28 Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan Parmo beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu helai kaus hitam, celana pendek abu-abu, satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, serta sebuah cangkul yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Baca Juga: Annantasya Wardana Anak Siapa? Menantu Pak Yono Magelang yang Viral Usai Sindir Tuntutan Biaya Hidup

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 8 tahun," tegas Slamet mewakili Kapolres Sragen. (din/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
petani sragen petani dipukul cangkul mengurus sapi cekcok penganiayaan