PT KAI Ultimatum Pengosongan Bangunan di Ledoksari, DPRD Solo Pasang Badan Minta Tunggu Putusan Pengadilan

Antonius Christian • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 13:20 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono bersama Ketua Fraksi PDIP YF Sukasno bertemu warga di kawasan Ledoksari, Kamis (8/10). (Antonius C/Radar Solo)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono bersama Ketua Fraksi PDIP YF Sukasno bertemu warga di kawasan Ledoksari, Kamis (8/10). (Antonius C/Radar Solo)

 

SOLOBALAPAN.COM – Rencana pengosongan dan penertiban bangunan warga di kawasan Ledoksari yang terdampak proyek perluasan lahan Stasiun Jebres memicu reaksi keras dari DPRD Kota Surakarta.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono, mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menunda seluruh aktivitas penertiban hingga proses persidangan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengantongi keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Permintaan tegas tersebut disampaikan Suharsono seusai mendatangi langsung Kepala Stasiun Jebres pada Kamis (8/10/2026) pagi.

Langkah ini diambil guna merespons surat peringatan PT KAI yang mengultimatum rencana pembongkaran hunian warga mulai pukul 07.00 WIB.

“Saya selaku Wakil Ketua Komisi I yang dulu pernah menerima audiensi warga Ledoksari maupun PT KAI dan BPP, memohon supaya penertiban itu ditunda sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Suharsono.

Baca Juga: Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres!

Suharsono menekankan bahwa penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan sangat krusial demi mencegah potensi bentrokan fisik di lapangan antara warga yang bertahan dengan petugas keamanan.

“Daripada nanti ada konflik di lapangan. Karena kalau di lapangan itu suasananya lebih panas, lebih emosional. Makanya saya datang kepada kepala stasiun,” ujarnya.

Kepala Stasiun Janji Teruskan Aspirasi ke Tim Aset

Dalam pertemuannya, Kepala Stasiun Jebres menjelaskan bahwa kewenangan teknis pengamanan dan penertiban aset tidak berada di bawah diskresinya langsung, melainkan di ranah Tim Aset PT KAI.

Kendati demikian, ia berjanji akan meneruskan permintaan DPRD dan warga ke tingkat manajemen.

DPRD Kota Surakarta juga tengah menyiapkan surat rekomendasi resmi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD untuk memfasililitasi penundaan penertiban secara kelembagaan.

Hingga Kamis (8/10/2026) siang pukul 11.30 WIB, situasi di kawasan Ledoksari terpantau masih kondusif namun menegangkan.

Belum ada pergerakan alat berat, sementara ratusan warga memilih tetap bertahan dan siaga menjaga kediaman mereka.

“Belum ada langkah penertiban. Tapi kami berjaga-jaga terus. Secara formil kami sudah datang ke kepala stasiun untuk disampaikan kepada tim penertiban,” ungkap Suharsono.

Warga Klaim Menempati Lahan Sejak 1970-an

Lebih lanjut, Suharsono menilai kasus penertiban di Ledoksari tidak bisa disamaratakan dengan aksi penggusuran lahan liar biasa.

Menurutnya, warga memiliki rekam jejak penguasaan lahan yang sangat panjang mendahului terbitnya dokumen klaim PT KAI.

“Kalau menurut saya, langkah-langkah formal. SOP dari tim penertiban itu sosialisasi, kemudian SP1, SP2, SP3, dan sekarang penertiban. Tapi kita ini kan ada sejarahnya. Lebih dulu menempati, menguasai sejak tahun 70, 80, sedangkan sertifikat nomor 23 tahun 1996 itu baru tahun 1996. Jadi lebih dulu masyarakat, warga,” urainya.

Lantaran musyawarah musyawarah mufakat antara PT KAI dan warga mengalami jalan buntu (deadlock), perselisihan ini akhirnya berlanjut ke meja hijau PN Surakarta.

Suharsono meminta seluruh pihak, baik manajemen PT KAI maupun warga Ledoksari, untuk menahan diri dan patuh pada apa pun yang nantinya menjadi amar putusan pengadilan.

“Apapun keputusan hukum, semua pihak harus menaati. Baik KAI maupun masyarakat,” pungkasnya. (atn/dam)

Editor : Damianus Bram
ledoksari Stasiun Jebres sengketa lahan dprd solo pt kai