Marak Jualan Online dan Sembunyi-sembunyi! Perdagangan Daging Anjing di Solo Didesak Kena Sanksi Ketat Raperda

Antonius Christian • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 17:47 WIB
Ilustrasi AI/Gemini
Ilustrasi AI/Gemini

 

SOLOBALAPAN.COM — Praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing di Kota Surakarta (Solo) rupanya belum sepenuhnya mereda.

Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah melayangkan Surat Edaran (SE) larangan peredaran, para pelaku usaha kini dilaporkan mengubah strategi penjualan menjadi lebih tersembunyi hingga merambah platform media sosial (online).

Fenomena kucing-kucingan tersebut menjadi pembahasan panas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh DPRD Kota Surakarta.

Koordinator Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Mustika, menegaskan bahwa keberadaan SE dinilai tidak lagi ampuh memberikan efek jera bagi para pedagang nakal.

"Dari SE ini tidak bisa menanggulangi pedagang yang nekat. Bahkan mereka beralih menjadi bisnis online dan memakai cara yang lebih tersembunyi. Kami mendorong agar Raperda ini dibekali sanksi hukum yang jauh lebih tegas," ujar Mustika saat memberikan masukan kepada Pansus DPRD Kota Surakarta, Sabtu (12/9/2026).

Baca Juga: Tegakkan Perda Tertib Pangan, Pemkot Solo Kumpulkan Pedagang Kuliner Daging Anjing dan Wajibkan Alih Usaha

Modus Kamuflase Penjualan dan Ancaman Wabah Rabies

Mustika membeberkan hasil investigasi DMFI yang menemukan indikasi praktik kamuflase oleh sejumlah warung makan.

Beberapa pelaku usaha berpura-pura beralih menjual olahan daging babi, ayam, atau bebek secara terbuka, namun tetap menyimpan stok olahan daging anjing di bawah meja untuk pelanggan langganan.

Selain merusak citra Solo sebagai kota tujuan wisata kuliner yang ramah, DMFI mewanti-wanti ancaman nyata penyakit zoonosis seperti rabies yang terbawa dari lalu lintas pasokan anjing ilegal.

"Dalam kasus penindakan yang kami ungkap di Kalikangkung Semarang dan Kabupaten Sukoharjo, terbukti ada anjing yang positif terinfeksi virus rabies. Jika sampai masuk ke Solo, masyarakat yang tidak mengonsumsi pun ikut menanggung risiko imbasnya," tegas Mustika.

Pedagang Minta Kelonggaran, DPRD Solo Utamakan Kesehatan Publik

Di sisi lain, perwakilan pedagang kuliner daging gukguk, Agus Triyono, meminta Pansus Raperda untuk tetap memberikan ruang kelangsungan hidup bagi para pelaku usaha.

Agus mengklaim bisnis olahan daging anjing yang digelutinya merupakan warisan tradisi keluarga yang sudah berjalan sejak era 1940-an.

"Usaha ini sudah digeluti keluarga kami sejak tahun 1940. Kami berharap regulasi ini bisa memfasilitasi pedagang untuk tetap bertahan karena ini sudah menjadi tradisi sejak lama," pangkas Agus.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan DPRD Solo, Wahyu Haryanto, menegaskan bahwa arah pembentukan regulasi ini murni berbasis pada asas perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas (public health).

"Pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas. Yang jelas Raperda ini harus bermanfaat untuk masyarakat Surakarta dengan menekankan perlindungan kesehatan publik serta penataan lalu lintas hewan," pungkas Wahyu. (atn/dam)

Editor : Damianus Bram
raperda dog meat free indonesia rabies daging anjing solo