SOLOBALAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo menyoroti aspek tata kelola dan legalitas Tahir Solo Museum. Dewan secara tegas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera memperjelas status pengelolaan museum tersebut—apakah berada di bawah kewenangan Perumda Pedaringan atau dikelola langsung oleh Pemkot.
Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh kehadiran Tahir Solo Museum yang merupakan hibah dari Tahir Foundation. Museum berkonsep perpaduan seni, sains, dan budaya ini diyakini bakal menjadi ikon baru sekaligus mempertegas identitas Solo sebagai kota budaya.
Meski demikian, Budi menilai ada sejumlah persoalan administrasi yang harus segera dibereskan agar tidak memicu masalah hukum dan tata kelola di kemudian hari.
"Kalau bicara mengenai pengelolaan, statusnya memang perlu diperjelas. Pada saat perjanjian awal, DPRD tidak terlibat karena sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Kami sempat melihat dokumennya, ternyata perjanjian itu dilakukan antara Perumda Pedaringan dengan Tahir Foundation," ungkap Budi Prasetyo.
Baca Juga: Tahir Solo Museum Resmi Soft Launching, Wali Kota Solo: Museum Modern yang Tetap Mengakar Budaya
Kejanggalan Skema Hibah dan Status Aset
Budi menjelaskan, muncul informasi bahwa setelah pembangunan museum rampung, hibah justru diserahkan kepada Pemkot Solo, bukan ke Perumda Pedaringan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir terkait kewenangan pengelola.
Hal ini menjadi sorotan tajam lantaran lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan museum merupakan aset Perumda Pedaringan (berasal dari penyertaan modal pemerintah).
Berikut beberapa poin utama yang dipertanyakan oleh DPRD:
- Mekanisme Perpindahan Aset: Apakah ada perubahan perjanjian atau dasar hukum baru yang mengatur peralihan hibah dari Perumda Pedaringan ke Pemkot Solo.
- Kejelasan Pengelola Resmi: Kepastian pihak mana yang memegang kendali utama atas operasional harian bangunan.
- Status Lahan: Penjelasan detail mengenai pemanfaatan tanah yang pada dasarnya merupakan aset Perumda Pedaringan.
"Kalau tanahnya aset Perumda Pedaringan, ada kerja sama pembangunan museum, tetapi setelah selesai dihibahkan kepada Pemkot, tentu harus ada penjelasan yang jelas. Status aset dan pengelolanya harus dipastikan sejak awal," tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Tata Kelola Keuangan dan Harga Tiket Masuk
Kejelasan status lembaga pengelola ini, menurut Budi, akan berdampak langsung pada mekanisme keuangan museum ketika sudah beroperasi penuh nantinya.
DPRD tidak ingin terjadi tumpang tindih kewenangan, terutama saat museum mulai memberlakukan tarif tiket masuk bagi masyarakat.
"Kalau nanti museum menerapkan tarif masuk, uangnya masuk ke mana? Apakah menjadi pendapatan Perumda atau masuk kas daerah melalui Pemkot? Itu harus jelas," tuturnya.
Selain urusan pendapatan, DPRD juga mempertanyakan pihak mana yang nantinya menanggung beban biaya operasional gedung, pemeliharaan (maintenance), hingga pengembangan koleksi museum.
Diketahui, untuk masa operasional awal, Tahir Solo Museum masih akan mendapat pendampingan langsung dari Tahir Foundation. Namun, karena sifatnya sementara, Pemkot didesak segera menyiapkan sistem tata kelola mandiri yang berkelanjutan.
Tetap Dukung Penuh Ikon Baru Kota Solo
Sebagai fungsi pengawasan, DPRD akan terus mencermati polemik ini dan berencana mengoordinasikan masalah tersebut melalui Komisi II DPRD yang bermitra langsung dengan Perumda Pedaringan.
Meski melontarkan kritik dan masukan, Budi memastikan langkah ini bukan untuk menghambat operasional museum, melainkan demi melindungi aset dan memaksimalkan manfaatnya bagi warga Solo.
"Kami tentu mendukung museum ini. Ini aset yang sangat baik dan menjadi kebanggaan masyarakat. Justru karena nilainya sangat besar, tata kelolanya harus jelas sejak awal. Dengan begitu, museum ini bisa berkembang secara profesional dan berkelanjutan," pungkasnya. (atn)
Editor : Damianus Bram