SOLOBALAPAN.COM – Langkah mengejutkan diambil oleh Walikota Surakarta yang secara resmi menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Padahal, regulasi tersebut sudah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Penarikan sepihak ini memantik reaksi keras dari jajaran legislatif, khususnya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta. Ketua Fraksi PDIP, YF Sukasno, sangat menyayangkan keputusan eksekutif tersebut mengingat proses penyusunannya telah memakan waktu, energi, dan biaya yang tidak sedikit.
Sukasno membeberkan, proses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Bagian Hukum Pemkot Solo, sudah dimulai sejak tahun 2025 melalui rapat kerja yang maraton. Di sana, pihak eksekutif sendiri yang merencanakan dan mengusulkan daftar raperda tersebut.
"Untuk membahas ini dibutuhkan rapat berkali-kali dan berhari-hari. Setelah ada kesamaan, maka dibawa ke Paripurna yang agendanya persetujuan antara DPRD dan Walikota, melakukan tanda tangan sebagai rencana Propemperda Tahun Anggaran 2026," urai Sukasno.
Sukasno tidak menampik bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, walikota memang dimungkinkan untuk menarik raperda. Namun, ia mempertanyakan logika di balik penarikan tersebut. Sebab, sebelum masuk ke Dewan, semua raperda luncuran eksekutif dipastikan sudah ditandatangani oleh walikota sendiri.
"Logikanya Mas Wali sudah paham tentang Raperda tersebut, kan sudah ada Naskah Akademik (NA), draf raperda, dan lain-lain. Kalau Mas Wali menganggap belum sesuai dengan keinginannya, ya kan bisa dimasukkan saat pembahasan di tingkat Pansus (Panitia Khusus)," sentil Sukasno.
Menurutnya, visi walikota mengenai masa depan pemuda Solo—apakah ingin membangun kerja sama internasional, menyiapkan ribuan konten kreator, hingga mewajibkan pemuda bisa menari—seharusnya dituangkan dan dipertajam saat pembahasan di Pansus, bukan justru membatalkan produknya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembatalan sepihak ini rawan dikategorikan sebagai pemborosan uang rakyat. "Untuk membuat satu raperda anggarannya bisa ratusan juta rupiah. Dimulai dari pengumpulan masalah, lanjut FGD (Focus Group Discussion) berkali-kali, dan didampingi akademisi," cetusnya.
Nasib Pemuda Solo dan Karang Taruna di Kelurahan
Fraksi PDIP menilai, keberadaan regulasi ini sangat mendesak demi nasib generasi muda di Kota Bengawan. Sukasno mencontohkan bagaimana minimnya keberpihakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Solo terhadap kegiatan kepemudaan saat ini.
"Contoh, APBD kita setiap tahun memberikan anggaran untuk kepemudaan sangat minim. Yang di tingkat kelurahan dan kecamatan, anak-anak Karang Taruna satu tahun mendapatkan bantuan yang kurang memadai. Kami Fraksi PDI Perjuangan sangat konsen terhadap anak-anak muda untuk berkiprah dalam semua kegiatan," tegas legislator senior tersebut.
Dinamika penarikan ini sempat memanas dalam rapat antara Bapemperda dan Bagian Hukum Pemkot Solo. Hampir seluruh anggota Bapemperda serta Komisi IV DPRD Surakarta meminta agar keputusan penarikan itu dipikirkan kembali. Namun, Bagian Hukum Pemkot Solo bergeming dan tetap menarik raperda tersebut atas instruksi langsung dari Walikota.
"Ya sudah, walau kami sangat menyayangkan, tapi kami menghormati keputusan itu," kata Sukasno dengan nada legawa.
Kendati demikian, Fraksi PDIP menegaskan tidak akan tinggal diam melihat nasib payung hukum pemuda Solo yang terkatung-katung. Sebagai langkah konkret, PDIP siap mengambil alih regulasi tersebut melalui hak inisiatif legislatif.
"Maka kami Fraksi PDI Perjuangan akan mengusulkan Raperda Kepemudaan menjadi Raperda Inisiatifnya Dewan. Ini didasari bahwa kita harus maksimal menaruh perhatian terhadap anak-anak muda di kota tercinta ini," pungkas Sukasno.(dam)
Editor : Damianus Bram