Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Ketua Satgas PPKS UNS: Korban Kekerasan Harus Dilindungi, Bukan Dibiarkan Diteror

Alfida Nurcholisah • Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26 WIB
Ismi Dwi Astuti, Ketua Satgas PPKS UNS (Dok Pribadi)
Ismi Dwi Astuti, Ketua Satgas PPKS UNS (Dok Pribadi)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Ketua Satgas PPKS UNS, Ismi Dwi Astuti, menegaskan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tidak bisa hanya menunggu laporan masuk. Menurutnya, satuan tugas juga harus aktif melakukan advokasi agar korban berani melapor dan memperoleh perlindungan.

Hal tersebut disampaikan Ismi menanggapi kasus dugaan kekerasan yang terjadi di UIN Raden Mas Said Surakarta, Selasa (26/5/2026).

“Normatifnya, kasus kekerasan bisa ditangani satgas kalau ada pelaporan. Kalau tidak ya tidak ditangani, kecuali kalau korbannya anak, wajib diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Prihantini Itu Siapa? Awardee LPDP ITB yang Terseret Skandal Riset Palsu Pakai AI demi Travel Grant

Menurut Ismi, mahasiswa yang mengalami tekanan, intimidasi, maupun teror dapat melapor ke Satgas PPKS untuk dianalisis dan ditindaklanjuti. Ia menilai kampus wajib memberikan rasa aman kepada korban selama proses penanganan berlangsung.

“Kalau korban merasa dapat victim blaming, satgas harus memfasilitasi agar tidak menekan mental korban,” katanya.

Ia menjelaskan, laporan dugaan kekerasan seksual seharusnya disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan penanganan, bukan kepada organisasi mahasiswa seperti senat mahasiswa.

“Kalau lapor ke senat, senat bukan lembaga yang punya otoritas. Harusnya lapornya ke dekan atau langsung ke Satgas PPKS,” ujarnya.

Dalam kasus yang melibatkan dosen, lanjut Ismi, satgas akan melakukan pemeriksaan awal sebelum hasilnya diteruskan kepada unsur pimpinan kampus. Setelah itu, satgas akan menyurati bagian pembinaan aparatur yang terdiri dari atasan, dekan, pejabat SDM, pengawasan internal, hingga bagian hukum untuk menentukan langkah lanjutan terhadap terlapor.

Baca Juga: Siapa Mama Sinta atau Yasinta Moiwend? Tokoh Adat Papua yang Merasa Dijebak dalam Film Dokumenter 'Pesta Babi'

Rekomendasi hasil pemeriksaan kemudian diserahkan kepada pimpinan kampus karena persoalan disiplin pegawai menjadi kewenangan pimpinan perguruan tinggi.

Ismi mengaku kasus serupa juga pernah terjadi di lingkungan Universitas Sebelas Maret. Saat itu, mahasiswa bersikap vokal dan kompak menolak diajar oleh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan.

“Di tempat kami ada kasus serupa dan mahasiswanya kompak menolak diajar oleh dosen tersebut, dan minta diberhentikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satgas PPKS membutuhkan dukungan penuh dari pimpinan perguruan tinggi agar penanganan kasus dapat berjalan maksimal dan mencegah terjadinya reviktimisasi terhadap korban.

Baca Juga: Batik Printing Makin Marak, Pengrajin Solo Berjuang Pertahankan Batik Tulis

Selain itu, menurutnya perguruan tinggi juga perlu membangun sistem perlindungan bagi korban, baik yang sudah melapor maupun yang belum berani menyampaikan laporan secara resmi.

“Korban tetap harus dilindungi karena merupakan bagian dari warga kampus,” pungkasnya. (alf/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#UIN Raden Mas Said Surakarta #pelecehan dosen UIN Solo #Satgas PPKS UNS #pelecehan seksual #UIN Solo