SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Solo. Dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) diamankan petugas usai berusaha kabur saat hendak ditangkap di area parkir basement salah satu hotel di Kota Bengawan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, JM merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2019 lalu.
Sementara HM, warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, diketahui berstatus sebagai pengguna.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kerten, Solo.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan di area parkir basement hotel sekitar pukul 01.59 WIB. Saat akan diamankan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri,” ujar Yos Guntur.
Upaya pelarian itu akhirnya berhasil digagalkan setelah petugas dibantu pihak keamanan hotel mengamankan kedua tersangka beserta kendaraan yang mereka gunakan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan hotel, polisi menemukan lima paket sabu yang diduga sempat dibuang tersangka JM di sekitar kendaraan. Selain itu, satu paket sabu lainnya ditemukan di gudang basement hotel.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta dua unit telepon genggam dari dalam tas selempang milik JM yang berada di mobil.
“Total ada enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, dan lima butir Alprazolam yang kami amankan,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah sekaligus kantor milik JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas kembali menemukan sejumlah alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Yos Guntur menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah Jawa Tengah.
“Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, namun berhasil diamankan berkat kesigapan petugas dan bantuan pihak keamanan hotel,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menyoroti keterlibatan residivis dalam kasus tersebut sebagai indikasi masih aktifnya jaringan narkotika di wilayah Solo dan sekitarnya.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Psikotropika.
Sementara HM diproses menggunakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan penanganan mengacu pada ketentuan restorative justice.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Atn/an)