Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Perputaran Uang Rp4,6 Triliun Tapi Aset Disita Cuma Rp1,6 Miliar, Satgas Pasti Buru Harta Bos Koperasi BLN!

Abdul Khofid Firmanda Putra • Jumat, 22 Mei 2026 | 09:14 WIB
Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani (tiga dari kanan), Direktur Satgas Pasti Djoko Prihadi (Dua Dari Kanan), Anggota DPR RI Didik Haryadi (Tiga dari Kiri). (Abdul Khofid/solobalapan.com)
Ketua Satgas Pasti Rizal Ramadhani (tiga dari kanan), Direktur Satgas Pasti Djoko Prihadi (Dua Dari Kanan), Anggota DPR RI Didik Haryadi (Tiga dari Kiri). (Abdul Khofid/solobalapan.com)

BOYOLALI, SOLOBALAPAN.COM – Tabir gelap investasi bodong berkedok koperasi berskala raksasa akhirnya mulai dibongkar total oleh negara.

Setelah Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018–2025, Nicholas Nyoto Saputra (53), dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55) resmi ditetapkan sebagai tersangka, fokus utama kini beralih pada perburuan harta kekayaan pelaku.

Sinyal positif mengenai pengembalian dana menguat setelah Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun gunung untuk melacak ke mana larinya uang nasabah yang ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp4,6 triliun.

Baca Juga: Pracima di Mangkunegaran: Simbol Kehalusan Budi dalam Setiap Sajian

Koperasi Rasa Ponzi: Kantongi Badan Hukum, Tapi Ilegal Himpun Dana

Ketua Satgas Pasti, Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa Koperasi BLN merupakan produk investasi ilegal yang memanipulasi regulasi. Pelaku memanfaatkan legalitas badan hukum koperasi sebagai tameng untuk menghimpun dana masyarakat secara masif, tanpa pernah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, perjuangan para korban untuk mendapatkan uangnya kembali dipastikan butuh waktu dan kesabaran ekstra. Pasalnya, ada ketimpangan luar biasa antara nilai kerugian masyarakat dengan aset yang baru berhasil disita oleh penyidik.

“Aset BLN yang disita Polri saat ini baru Rp1,6 miliar. Angka ini jelas jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian masyarakat yang mencapai Rp4,6 triliun. Masyarakat harap bersabar, kita lihat dari proses penyidikan Polri,” ungkap Rizal di Boyolali, Kamis (21/5) malam.

Meski timpang, Rizal optimistis proses hukum pidana yang menjerat Nicholas Nyoto Saputra nantinya akan berjalan beriringan dengan proses asset recovery (pemulihan aset) demi menyelamatkan hak-hak nasabah.

Bongkar 150 Ribu Transaksi, Polisi Terapkan Pasal TPPU

Baca Juga: Kenapa Chef Juna Viral? Sebut SDM Pria di Tanah Air Manja, Begini Kalimat Kontroversial Sang Juri Masterchef

Kasus yang saat ini ditangani intensif oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah tersebut dipastikan tidak akan berhenti pada dua tersangka saja. 

Direktur Satgas Pasti OJK, Brigjen Pol Djoko Prihadi, menjelaskan bahwa penyidik kini tengah mengerahkan akuntan publik untuk membedah isi perut keuangan BLN.

Penyidik wajib mencocokkan data riil para korban dengan 150 ribu detak transaksi masuk yang terekam di sistem Koperasi BLN. Guna memiskinkan pelaku, polisi memastikan akan menjerat bos BLN dengan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rencana Peta Hukum Pengusutan Skandal Koperasi BLN:

Tahapan Penyidikan Instrumen Penegakan Hukum Target Akhir
Audit Forensik Melibatkan Akuntan Publik untuk memverifikasi 150 ribu transaksi keuangan. Memetakan jumlah pasti korban dan mencocokkan nilai kerugian riil.
Pelacakan Aliran Dana PPATK menyisir semua rekening pengurus, keluarga, dan aset samaran (nominee). Memburu sisa dana Rp4,6 triliun yang diduga telah dialihkan atau diubah bentuk.
Mekanisme Ganti Rugi Penerapan pasal TPPU untuk menyita aset dan mengajukan restitusi di Pengadilan. Mengembalikan dana kepada korban secara proporsional lewat ketukan palu hakim.

Baca Juga: Suzuki Karimun Wagon R 2026 Gendong Mesin Hybrid, Konsumsi BBM 1 Liter Bensin Tembus Puluhan KM

Posko Pengaduan Dibuka di Empat Provinsi

Mengingat gurita bisnis skema Ponzi BLN ini melintasi batas wilayah, Polda Jateng kini telah resmi membuka kanal pengaduan bersama bagi para korban. Langkah ini juga diikuti secara serentak oleh Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, dan Polda Bali.

Brigjen Pol Djoko Prihadi menambahkan, sistem gabungan dari 16 kementerian dan lembaga negara di bawah Satgas Pasti saat ini sedang bekerja secara paralel sesuai porsi masing-masing.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan munculnya fakta-fakta baru di ruang penyidikan.

Baca Juga: BYD M6 DM Cocok Buat Daerah yang Belum Siap 'Ngopeni' Mobil Listrik, Benarkah BYD Pasang Harga Tertinggi Rp390 Juta?

"Polda Jateng akan serius mengusut karena berkaitan dengan pengembalian dana korban melalui restitusi di pengadilan. Pengembalian dana dibebankan pada pelaku kejahatan. Kalaupun nanti (aset sitaan) kurang, korban juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan secara perdata," pungkas Djoko. (fid/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#korupsi koperasi BLN #penipuan koperasi BLN #ketua koperasi BLN Nicholas Nyoto #koperasi Bahana Lintas Nusantara #ojk