Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Bongkar Modus Sistem Tempel via Share Loc WhatsApp, Polresta Surakarta Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

Antonius Christian • Kamis, 21 Mei 2026 | 14:24 WIB
Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap 43 kasus narkoba dan mengamankan 55 tersangka sepanjang Januari-Mei 2026. (Antonius Christian/solobalapan.com)
Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap 43 kasus narkoba dan mengamankan 55 tersangka sepanjang Januari-Mei 2026. (Antonius Christian/solobalapan.com)

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta terus bergerak masif dalam menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengawan.

Sepanjang kurun waktu Januari hingga Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus dengan menyeret puluhan tersangka ke balik jeruji besi.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, pihaknya sukses membongkar total 43 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 55 orang tersangka.

Baca Juga: Punya Kenangan Manis, Sirkuit Mugello Jadi Modal Sempurna Veda Ega Pratama Jelang Moto3 Italia 2026

"Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami mengamankan 55 tersangka. Rinciannya, sebanyak 32 tersangka berperan sebagai pengedar dan 15 tersangka merupakan pengguna. Selain itu, terdapat 10 tersangka di antaranya yang berstatus sebagai residivis dalam kasus serupa," terang  Sigit.

Ia menambahkan, dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 42 kasus merupakan laporan polisi (LP) di wilayah hukum Polresta Surakarta, sementara satu kasus lainnya merupakan hasil pengembangan bersama Polda Jawa Tengah.

Sita Miliaran Rupiah Narkotika, Dua Kasus di Singosaren Jadi Sorotan

Dalam operasi pemberantasan ini, petugas juga menyita berbagai barang bukti narkotika dan psikotropika bernilai fantastis.

Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu seberat 1.207,55 gram (1,2 kilogram), tiga batang tanaman ganja, 14 butir pil ekstasi seberat 9,52 gram, serta 83 butir obat psikotropika dari berbagai jenis.

Baca Juga: SPEK-HAM Solo Buka Suara Terkait Kasus UIN RM Said: Korban Jangan Takut Bersuara, Layanan Hukum Luar Kampus Tetap Terbuka

Sigit juga membeberkan dua kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh petugas dalam satu hari, yakni pada Senin (18/5). Kedua kasus tersebut terjadi di lokasi yang sama, yaitu di kawasan Singosaren.

Kasus pertama melibatkan seorang tersangka berinisial Y, yang diringkus petugas sekitar pukul 14.50 WIB di depan toilet umum Matahari Singosaren Plaza, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan.

Dari tangan Y, polisi menemukan 25 butir pil Alprazolam yang terdiri dari 9 butir Mersi Atarax Alprazolam, 15 butir Mersi Alprazolam, dan 1 butir Opizolam Alprazolam. Dalam perkara ini, Y diduga kuat berperan sebagai perantara jual beli psikotropika ilegal.

"Tersangka Y dijerat dengan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tegas Wakapolresta.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di lokasi yang sama sekitar pukul 16.30 WIB dengan menciduk tersangka berinisial MLH. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 58 butir pil Alprazolam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif petugas, MLH diketahui berstatus murni sebagai pengguna.

Baca Juga: 4 Mobil Mewah Disita usai Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Digeledah KPK, Ada Apa Saja?

Bongkar Modus 'Sistem Tempel' via WhatsApp

Berdasarkan hasil analisis kepolisian, para pelaku penyalahgunaan narkoba di Solo kerap menggunakan modus operandi yang rapi untuk mengelabui petugas di lapangan.

Transaksi narkoba dilakukan dengan metode "sistem tempel", di mana pengedar dan pembeli sama sekali tidak bertatap muka langsung.

"Modusnya, setelah barang haram tersebut diletakkan atau ditempel di lokasi tersembunyi tertentu, pelaku kemudian mengirimkan titik koordinat atau share location (share loc) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada pihak pembeli," ungkap Sigit.

Menyikapi fenomena ini, Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Solo.

Baca Juga: Viral Teror Pocong Ketuk Pintu Resahkan Warga Cipondoh Tangerang, Nekat Keliling Kampung Sambil Bawa Sajam

Pihak kepolisian juga mengimbau dan meminta masyarakat untuk selalu aktif memberikan informasi akurat kepada aparat jika mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka. (atn/fid)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#Satresnarkoba Polres Surakarta #residivis kasus narkoba #tersangka #peredaran narkotika #pengedar