Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kecanduan Judi Online, Mantan Staf Keuangan RS di Boyolali Nilap Dana Rumah Sakit Rp 628 Juta!

Abdul Khofid Firmanda Putra • Rabu, 20 Mei 2026 | 15:37 WIB
Mantan staf keuangan RS di Boyolali berinisial AK nekat gelapkan dana RS sebesar Rp628,5 juta. (abdul Khofid/solobalapan.com)
Mantan staf keuangan RS di Boyolali berinisial AK nekat gelapkan dana RS sebesar Rp628,5 juta. (abdul Khofid/solobalapan.com)

BOYOLALI – Gempuran tren judi online (judol) kembali memakan korban institusi. Mantan staf keuangan Rumah Sakit (RS) swasta di Boyolali berinisial AK (28) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Boyolali.

Pria yang diberikan amanah mengelola kas tersebut nekat menggelapkan dana rumah sakit hingga mencapai Rp628,5 juta hanya demi memuaskan hasrat bermain judi online dan membayar tagihan pinjaman online (pinjol).

Tersangka yang telah bekerja di rumah sakit tersebut sejak Desember 2021, resmi dipecat dengan tidak hormat pada 1 November 2025 setelah boroknya terbongkar oleh sistem audit internal.

Baca Juga: Satgas PPKS UIN Solo Dikritik Mandul: 13 Mahasiswa Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Dosen, Sanksi Hanya Teguran!

Modus Operandi: Hapus Transaksi Komputer dan Tilep Setoran Bank

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksi lancungnya, AK bergerak sebagai single fighter alias seorang diri tanpa melibatkan orang dalam lainnya. Ia memanfaatkan celah otoritas jabatannya untuk memanipulasi data finansial digital rumah sakit.

“Modus operandi tersangka adalah mengubah laporan keuangan dan mengambil uang tunai setoran harian rumah sakit yang seharusnya disetorkan ke Bank Jateng,” jelas Indra Maulana Saputra dalam konferensi pers pada Selasa (19/5).

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi culas ini ternyata sudah berlangsung rapi secara berulang kali selama hampir dua tahun, tepatnya sejak Januari 2023 hingga Oktober 2025.

Dari total jarahan sebesar Rp 628,5 juta, AK baru mengembalikan Rp60 juta. Rumah sakit tercatat masih mengalami kerugian bersih sebesar Rp559,5 juta yang entah bagaimana cara pelaku mengembalikannya lantaran uang tersebut sudah ludes tak berbekas.

Berawal dari Kecurigaan Selisih Kas di Bulan September

Sepandai-pandainya AK melompat, pelariannya runtuh juga. Kasus ini mulai terendus pada 11 Oktober 2025 saat Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan RS Indriati melakukan evaluasi berkala terhadap laporan setoran bulan September.

Indikasi Kecurangan Hasil Temuan Lapangan
Data Billing Ditemukan ketidaksesuaian parah antara transaksi riil pasien dengan laporan tertulis.
Sistem Komputer Ada jejak digital penghapusan transaksi secara sengaja dari database sistem.
Fisik Uang vs Catatan Terjadi selisih besar antara nominal uang di sistem dengan uang tunai yang masuk ke Bank Jateng.

Baca Juga: Spider-Man Tobey Maguire Dianggap Sebagai Versi Paling 'Manusia'

Saat dipanggil manajemen untuk klarifikasi pada 14 Oktober 2025, AK tidak bisa berkutik dan mengakui semua perbuatannya. Pihak manajemen rumah sakit kemudian menyerahkan kasus ini secara resmi ke Polres Boyolali pada Januari 2026 setelah tidak adanya iktikad baik penyelesaian ganti rugi yang menyeluruh.

Selain menahan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Boyolali juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya berkas dokumen audit internal, laporan selisih setoran tunai, rekening koran bank, serta kartu ATM yang digunakan tersangka untuk menampung uang panas tersebut.

Jeratan Hukum dan Warning Keras Kapolres

Atas tindakan kriminalnya yang merugikan fasilitas kesehatan publik, AK kini dijerat dengan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Di akhir rilisnya, Kapolres Boyolali memberikan catatan kritis sekaligus warning keras kepada masyarakat luas mengenai bahaya laten judi online yang kini bertransformasi menjadi pemicu utama kriminalitas di daerah.

Baca Juga: Akting Paling Mentah Leonardo Dicaprio Ada Di The Basketball Diaries

“Banyak tindak pidana yang kami tangani berawal dari kebutuhan memenuhi aktivitas judi online. Dampaknya sangat buruk, memicu tekanan ekonomi, ketergantungan psikologis, dan akhirnya mendorong seseorang yang awalnya jujur menjadi gelap mata melakukan pelanggaran hukum,” pungkas Indra. (fid/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#aksi culas #penggelapan dana #polres boyolali #judi online #Kapolres Boyolali