SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada Rabu (20/5) dimanfaatkan oleh ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam GARDA Solo Raya untuk bangkit melawan ketidakadilan regulasi.
Alih-alih turun ke jalan menggelar demonstrasi yang memicu kemacetan, ratusan driver ini memilih mendatangi Gedung DPRD Kota Surakarta untuk menuntut hak-hak normatif mereka yang bertahun-tahun diabaikan aplikator.
Dalam audiensi panas bersama pimpinan dewan, perwakilan ojol membongkar borok industri transportasi online. Mulai dari minimnya perlindungan hukum, intimidasi sepihak, potongan komisi aplikator yang mencekik, hingga status "kemitraan semu" yang dinilai hanya menguntungkan korporasi kapitalis.
Baca Juga: Efek Instan Manajemen Baru: PSIS Semarang Sukses Bajak Widodo C. Putro dari Bidikan Deltras FC
Jeritan Hati Driver: "Mitra Itu Cuma Kata-Kata Saja!"
Ketua GARDA Solo Raya, R. Bambang Wijanarko, menegaskan bahwa posisi tawar driver ojol saat ini berada di titik nadir akibat kekosongan hukum.
Istilah kemitraan yang didengungkan oleh perusahaan aplikator dituding hanya kedok untuk lepas tangan dari kewajiban melindungi kesejahteraan pekerja.
“Kami bekerja di ojol ini salah satu yang paling terdampak dari istilah mitra. Karena mitra itu hanya kata-kata saja dan nyatanya lebih menguntungkan salah satu pihak,” tegas Bambang dengan nada getir.
Bambang juga mengungkap perlakuan diskriminatif dari pihak manajemen aplikator ketika para driver mencoba mengeluhkan sistem. Bukannya mendapat solusi, mereka justru kerap diancam putus mitra (suspend).
“Kami pernah bilang kepada pengelola ojol, tetapi jawabannya malah kurang mengenakkan: 'Kalau tidak mau mengikuti aturan di sini, ya jangan cari rezeki di sini,'” ujarnya menirukan ucapan aplikator.
Baca Juga: Persija Jakarta Bidik Mariano Peralta, Manajemen Borneo FC Mulai Main 'Teka-Teki' Transfer
Ironi Tarif Mandek 4 Tahun di Tengah Inflasi
Juru Bicara GARDA Solo Raya, Joko Saryanto, melayangkan kritik tajam terkait mandeknya kesejahteraan penyerap tenaga kerja informal ini. Berbeda dengan buruh pabrik yang menikmati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setiap tahun, nasib ojol justru dibiarkan terlantar tanpa penyesuaian pendapatan.
Rapor Merah Regulasi & Kesejahteraan Ojol di Lapangan:
| Aspek Masalah | Kondisi Riil di Lapangan | Dampak bagi Driver |
| Tarif Dasar | Tidak ada kenaikan dalam kurun waktu hampir 4 tahun. | Daya beli merosot tajam di tengah kenaikan harga bahan pokok. |
| Status Hukum | Sepeda motor belum diakui sebagai moda transportasi umum resmi. | Rentan jaminan sosial dan perlindungan hukum kerja. |
| Aturan Potongan | Perpres pembagian komisi (8% aplikator, 92% driver) dinilai mandul. | Aplikator kerap mencari celah potongan lain lewat biaya aplikasi. |
"Tuntutan kawan-kawan itu, selama hampir empat tahun tidak ada kenaikan tarif. Kalau buruh setiap tahun ada kenaikan, tetapi driver ojol tidak ada," sergah Joko.
Oleh karena itu, GARDA Solo Raya mendesak DPRD Kota Surakarta bertindak nyata untuk menekan DPR RI dan Pemerintah Pusat agar mempercepat pembahasan serta pengesahan RUU Transportasi Online yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
DPRD Solo Teken Petisi, Bola Panas Kini di DPR RI
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, mengapresiasi langkah taktis para driver yang memilih jalur dialog kondusif ketimbang membuat kegaduhan di jalanan. Pihaknya berjanji akan meneruskan aspirasi lokal ini menjadi tekanan politik di tingkat pusat.
“Kalau di semua daerah menyuarakan hal yang sama seperti teman-teman di Solo, pasti akan menjadi prioritas DPR RI untuk menyelesaikan RUU Transportasi Online,” kata Budi.
Senada dengan Budi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Y. F. Sukasno, mengakui bahwa akar masalah dari carut-marut ini adalah belum masuknya kendaraan roda dua (sepeda motor) ke dalam sistem undang-undang transportasi resmi. "Intinya dari rekan-rekan ingin sepeda motor masuk dalam transportasi online supaya ada payung hukum dan kesejahteraan yang kuat," tandas Sukasno.
Di akhir audiensi, sebuah petisi resmi ditandatangani bersama oleh Ketua DPRD Kota Surakarta, jajaran Komisi III, serta disaksikan langsung oleh Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
4 Poin Utama Petisi Keberpihakan Wakil Rakyat:
-
Mendukung penuh langkah konstitusional GARDA Solo Raya dan FDTOI demi hadirnya UU Transportasi Online yang adil.
-
Mengakui secara jujur bahwa kekosongan regulasi nasional telah memicu konflik sosial dan merugikan driver di Solo.
-
Berkomitmen mengirimkan seluruh materi kajian data lapangan ke Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI guna mempercepat RUU di Prolegnas 2026.
-
Menegaskan petisi ini sebagai bentuk pembelaan nyata terhadap 5 juta lebih warga negara yang menggantungkan hidup di sektor transportasi online. (atn/an)