Fakta Baru Kasus Penyiksaan Anak di Wonogiri, Polisi Ungkap Korban Pernah Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Minggu, 17 Mei 2026 | 16:17 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

WONOGIRI, SOLOBALAPAN.COM – Kasus penyiksaan terhadap seorang remaja berinisial Y (16), warga Kecamatan Giritontro, Wonogiri, terus memunculkan fakta baru yang mengejutkan.

Di tengah proses penyelidikan polisi, beredar kabar bahwa korban selama ini kerap diduga melakukan pencurian di lingkungan tempat tinggalnya.

Informasi tersebut berkembang luas di masyarakat dan disebut menjadi pemicu kemarahan sejumlah warga hingga berujung aksi brutal yang nyaris merenggut nyawa korban.

Baca Juga: Flare Kembali Membara di Manahan, Delapan Penonton Sesak Napas Saat Persis Solo Rayakan Kemenangan

Seperti diberitakan sebelumnya, Y sempat dibawa paksa oleh sejumlah warga setelah dicurigai mencuri. Remaja di bawah umur itu kemudian diikat pada sebuah tiang bangunan dengan kondisi tangan dan kaki terikat.

Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami pemukulan hingga mendapat ancaman dibakar hidup-hidup oleh massa yang tersulut emosi.

Aksi main hakim sendiri tersebut kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, menegaskan bahwa dugaan pencurian tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang, apalagi terhadap anak di bawah umur.

“Kalau memang ada yang merasa dirugikan bisa melaporkannya kepada kepolisian. Bisa ke polsek atau langsung ke Polres,” ujar Agung, Minggu (17/5/2026).

Baca Juga: Sragen Krisis Guru ASN, Sekolah Negeri Bertahan dengan “Tambal Sulam” Guru Honorer

Ia memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Polisi, kata dia, tetap membuka ruang bagi warga yang merasa menjadi korban pencurian untuk membuat laporan resmi.

“Nanti tetap akan ditindaklanjuti dengan aturan yang ada,” katanya.

Meski begitu, Agung menyayangkan tindakan brutal yang dilakukan warga terhadap korban. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri justru dapat berujung pidana dan memperburuk situasi.

Terlebih lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diketahui memiliki riwayat pemeriksaan ke dokter kejiwaan.

“Sejauh ini dari hasil keterangan yang kita dapat, korban anak ini juga memiliki riwayat pemeriksaan ke dokter kejiwaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Tantang Fazzio, Ini Spesifikasi Honda Dio 125 2026: Super Irit 50 Km/Liter, Siap Jadi Skutik Paling Stylish dengan Harga Terjangkau

Polres Wonogiri sendiri telah bergerak cepat dengan mengamankan sedikitnya empat orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Pemeriksaan terhadap para pelaku masih terus berlangsung.

Selain proses hukum, polisi juga melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma akibat kejadian itu. Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis maupun keselamatan korban tetap terjaga.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait atas kejadian ini. Termasuk dengan dinas terkait,” pungkas Agung. (al/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
Sumber : solobalapan.com
penganiayaan pencuri penyiksaan terhadap remaja remaja mencuri di wonogiri penganiayaan di wonogiri gangguan kejiwaan