SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Viralnya video dugaan aksi asusila sepasang muda-mudi di kawasan taman Plaza GOR Indoor Manahan memunculkan sorotan tajam terhadap sistem pengawasan ruang publik di Kota Solo.
Video berdurasi singkat yang beredar luas di media sosial sejak Senin (11/5/2026) itu memancing reaksi publik. Banyak warganet mempertanyakan efektivitas patroli petugas di kawasan olahraga dan ruang terbuka yang selama ini dikenal ramai pengunjung.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta, Didik Anggono, mengakui terdapat kemungkinan celah pengawasan saat petugas tidak berada tepat di titik kejadian.
“Manahan itu dijaga kurang lebih mulai jam 7 pagi sampai jam 10 malam. Jadi sebenarnya petugas ada di sana,” ujar Didik kepada wartawan.
Namun ia tidak menampik bahwa sistem patroli yang dilakukan bergantian membuat ada jeda waktu tertentu ketika lokasi tidak terpantau secara langsung.
“Kemungkinan mereka saat ada petugas hanya duduk-duduk biasa. Ketika petugas patroli ke titik lain, baru melakukan aksi itu,” katanya.
Pengawasan Diakui Tidak Penuh 24 Jam
Didik menjelaskan pengamanan kawasan Manahan dilakukan dua personel Satpol PP secara bergiliran. Selain berjaga, petugas juga harus berkeliling memantau area stadion, taman, hingga fasilitas umum lainnya.
Kondisi tersebut membuat pengawasan tidak berlangsung statis di satu titik. Bahkan Satpol PP mengakui adanya jeda patroli ketika petugas menjalankan ibadah maupun beristirahat.
“Kan ada waktu jeda seperti Dzuhur, Ashar, Maghrib, atau Isya. Bisa jadi kejadian itu terjadi di jam-jam tersebut,” ungkapnya.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan adanya keterbatasan personel pengawasan di salah satu ruang publik terbesar di Kota Solo. Terlebih kawasan Manahan selama ini dikenal menjadi titik favorit warga untuk olahraga, nongkrong, hingga aktivitas malam hari.
Satpol PP Pilih Pembinaan Ketimbang Penindakan
Meski video viral memicu desakan agar pengawasan diperketat, Satpol PP menegaskan pendekatan yang digunakan tetap lebih mengedepankan pembinaan dibanding tindakan hukum.
Menurut Didik, pasangan yang kedapatan melakukan tindakan tidak pantas biasanya hanya diminta meninggalkan lokasi. Dalam beberapa kasus, petugas juga memberikan sanksi sosial berupa membersihkan area taman.
“Kalau ada yang ketahuan seperti itu, ya pembinaan. Kami minta pergi. Kadang juga kami suruh bersih-bersih kawasan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, petugas tidak bisa bertindak berlebihan tanpa dasar hukum yang jelas karena berpotensi menimbulkan komplain maupun persoalan baru.
“Kalau petugas dianggap melebihi kewenangan nanti malah jadi persoalan,” katanya.
Sorotan pada Tata Kelola Ruang Publik
Pasca video viral tersebut, Satpol PP berencana meningkatkan intensitas patroli malam hari, terutama di titik-titik yang dinilai minim penerangan dan rawan digunakan untuk aktivitas asusila.
Pihaknya juga mengusulkan penambahan lampu penerangan di sejumlah sudut taman kawasan Manahan.
“Kami menghimbau lampu-lampu yang kurang terang bisa ditambah. Dari sisi petugas juga patroli akan kami intensifkan lagi,” jelas Didik.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan tentang tata kelola ruang publik di Kota Solo. Di satu sisi, kawasan taman kota dibuka sebagai ruang interaksi masyarakat. Namun di sisi lain, keterbatasan pengawasan dinilai masih menyisakan celah yang rawan disalahgunakan. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto