Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Rekomendasi DPRD Solo Diperdebatkan, PSI Tolak Usulan PDIP soal Linmas Berpolitik

Silvester Kurniawan • Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB
ILUSTRASI Linmas
ILUSTRASI Linmas

SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Rekomendasi DPRD Kota Surakarta yang mengusulkan penghapusan larangan berpolitik bagi anggota linmas, pegawai outsourcing, hingga karyawan BLUD memunculkan polemik internal parlemen.

Ironisnya, rekomendasi yang telah diketok dalam rapat paripurna justru dipersoalkan kembali oleh pimpinan DPRD sendiri.

Baca Juga: Skenario Persis Solo Keluar dari Zona Merah dan Bertahan di Liga 1: Bergantung pada Kemenangan Sendiri dan Hasil Buruk Rival

Perdebatan terbuka terjadi antara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia terkait usulan yang tercantum dalam rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025.

Usulan tersebut awalnya didorong Fraksi PDI Perjuangan dengan dalih aturan dalam Permendagri hanya melarang anggota Satlinmas menjadi pengurus partai politik, bukan sekadar anggota partai.

Namun setelah rekomendasi resmi disahkan dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta dari PSI, Muhammad Bilal, justru menyatakan ketidaksetujuannya di ruang publik.

Sikap itu memantik reaksi keras dari anggota Fraksi PDIP sekaligus Komisi I DPRD Solo, Wahyu Haryanto.

“Saya kaget juga ya kalau komentar dari salah satu wakil ketua DPRD seperti itu. Tidak sependapat dan tidak setuju dengan apa yang saya sampaikan kemarin,” tegas Wahyu, Minggu (10/5).

Menurut Wahyu, sikap Bilal menunjukkan inkonsistensi dalam proses legislasi di DPRD. Sebab, rekomendasi tersebut telah melalui pembahasan pansus hingga disetujui dalam forum resmi paripurna tanpa penolakan terbuka.

Baca Juga: Bedah Teknologi Baru Honda Brio 2026: Pakai Smart ECO Indicator dan Transmisi CVT yang Lebih Halus

“Kalau memang tidak setuju ya prosesnya di paripurna internal itu, bukan setelah menjadi rekomendasi yang dibacakan di rapat paripurna,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut sikap pimpinan DPRD yang membacakan rekomendasi namun kemudian menolaknya sebagai bentuk “mencla-mencle” politik.

“Sebagai anggota DPRD saya merasa malu karena yang membacakan rekomendasi itu justru yang menolak apa yang saya suarakan,” katanya.

Celah Aturan atau Upaya Membuka Ruang Politik?

Dalam dokumen resmi rekomendasi DPRD, poin ke-15 memang memuat usulan agar syarat larangan menjadi anggota partai politik bagi linmas dan unsur tertentu dikaji ulang oleh Pemerintah Kota Surakarta.

Baca Juga: Mitsubishi L300 Reborn 2026: Raja Pikap Kembali dengan Mesin Euro 4 dan Bak Lebih Luas, Inilah Bocoran Spesifikasinya

PDI Perjuangan berargumen aturan dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 hanya melarang linmas menjadi pengurus partai politik, bukan anggota biasa.

Namun kritik muncul karena usulan itu dinilai berpotensi membuka konflik kepentingan dalam struktur keamanan sipil daerah.

Muhammad Bilal menilai perbedaan pendapat dalam pembahasan kebijakan merupakan hal wajar. Namun ia menegaskan netralitas linmas tetap harus dijaga, terlebih dalam konteks pengamanan pemilu.

“Baik linmas, outsourcing, karyawan BLUD itu harus tetap netral. Jangan sampai terjadi konflik kepentingan,” tegas Bilal.

Menurutnya, status non-ASN bukan alasan untuk membuka ruang afiliasi politik aktif. Sebab linmas tetap menjadi bagian dari instrumen pemerintah daerah, terutama saat bertugas dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Tidak berpolitik itu bukan berarti tidak boleh memiliki pilihan politik. Mereka bebas memilih, tapi jangan terikat organisasi partai politik,” ujarnya.

Rekomendasi DPRD Jadi Sorotan

Baca Juga: Mengenal Hantavirus: Gejala Serius hingga Risiko Kematian 60%, Kemenkes Ingatkan Pentingnya Hidup Bersih

Polemik ini memunculkan pertanyaan lebih besar terkait kualitas pembahasan rekomendasi DPRD Surakarta. Bagaimana sebuah rekomendasi bisa disahkan secara kolektif namun dipersoalkan kembali oleh pimpinan lembaga sendiri hanya beberapa hari setelah paripurna?

Situasi itu juga membuka ruang kritik terhadap proses pengambilan keputusan politik di DPRD yang dinilai belum solid, bahkan terkesan penuh kompromi sesaat sebelum akhirnya pecah di ruang publik.

Di sisi lain, wacana membuka ruang politik bagi linmas memunculkan kekhawatiran baru soal netralitas aparat non-ASN menjelang tahapan politik dan pemilu mendatang. (ves/an)


 

Editor : Andi Aris Widiyanto
#BLUD #linmas berpolitik #rekomendasi DPRD Kota Surakarta #DPRD Surakarta #non-ASN