KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.
Tersangka berinisial AM, mantan Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar, akhirnya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Surakarta, Jumat (8/5), setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RSUD Kartini Karanganyar.
Perpindahan itu sekaligus menandai berlanjutnya proses hukum terhadap mantan pejabat yang pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemkab Karanganyar tersebut.
Informasi yang dihimpun, AM sempat dirawat selama kurang lebih lima hari di RSUD Kartini dengan pengawasan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Awalnya, tersangka akan ditahan di sel tahanan Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan kejaksaan. Namun rencana itu tertunda setelah kondisi kesehatannya mendadak menurun saat proses penahanan hendak dilakukan.
Situasi tersebut sempat memunculkan perhatian publik, mengingat kasus korupsi yang menyeret pejabat daerah kerap diwarnai polemik soal kondisi kesehatan tersangka menjelang penahanan.
Direktur RSUD Kartini Karanganyar, Arif Setyoko, membenarkan bahwa AM sudah tidak lagi menjalani rawat inap di rumah sakit.
Baca Juga: PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions, Luis Enrique Bicara Jalan Terjal
“Kalau untuk kondisi kesehatan saya tidak berani secara detail menginformasikan. Yang jelas kemarin itu yang bersangkutan sudah diperbolehkan menjalani rawat jalan dan sudah diambil oleh tim dari kejaksaan,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Jumat (8/5).
Kejari Karanganyar sebelumnya menetapkan AM atau Aris Murtopo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan retribusi PKL tahun anggaran 2023–2025.
Saat dugaan penyimpangan itu terjadi, AM diketahui menjabat sebagai Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar.
Penyidik menduga terdapat praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi yang dipungut dari sejumlah titik PKL di wilayah Karanganyar. Dana yang seharusnya menjadi pemasukan daerah diduga tidak sepenuhnya masuk ke kas pemerintah.
Baca Juga: PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions, Luis Enrique Bicara Jalan Terjal
Dari hasil penyidikan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Nilai tersebut masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan dan audit lanjutan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan tata kelola retribusi daerah, khususnya sektor informal seperti PKL yang selama ini menjadi sumber pendapatan daerah namun rawan praktik kebocoran.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai kasus tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan retribusi di daerah. Sebab, praktik pungutan di lapangan sering kali melibatkan rantai birokrasi panjang dengan pengawasan yang minim transparansi.
Penetapan tersangka terhadap AM dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Baca Juga: Final Liga Champions Arsenal vs PSG Dimajukan Tiga Jam, UEFA Ingin Malam Final Jadi Pesta Keluarga
Selain pernah menjabat Kepala Diskuktrans ESDM, AM juga diketahui sempat menduduki jabatan strategis lain, mulai dari staf ahli bupati hingga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Karanganyar.
Hingga kini, Kejari Karanganyar masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi retribusi PKL tersebut. (rud/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto