WONOGIRI, SOLOBALAPAN.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan J (55), oknum guru olahraga di salah satu SMP negeri di Kecamatan Wonogiri Kota, terus berkembang.
Polres Wonogiri kini mendalami adanya indikasi pembiaran dari pihak sekolah terhadap aksi yang diduga telah berlangsung selama belasan tahun tersebut.
Kapolres Wonogiri, Wahyu Sulistyo, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, tindakan pelecehan oleh pelaku diduga sudah terjadi sejak sekitar tahun 2013.
Baca Juga: Sastra atau Musik: Menakar Fenomena Jason Ranti yang Bikin Gen Z Ketagihan Lirik “Njelimet”
“Sementara ini, ada korban yang melapor itu terjadi di 2013 kalau tidak salah. Artinya, sudah 13 tahun berlangsung pelecehan oleh tenaga pendidik ini,” ujar Wahyu.
Menurutnya, rentang waktu yang panjang memungkinkan jumlah korban lebih banyak dari yang telah melapor. Polisi juga menilai tindakan pelaku sangat serius karena berdampak panjang terhadap kondisi psikologis korban.
Untuk itu, polisi membuka layanan pengaduan bagi korban lain yang belum melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui hotline Unit PPA Polres Wonogiri di nomor 081329165706 atau call center 110.
“Kami pastikan dalam penanganan kasus ini Polres Wonogiri profesional, cepat dan tepat. Semoga anak-anak kita bisa terlepas dari predator seksual dengan menjerat pelaku dengan hukuman berat,” tegas Wahyu.
Baca Juga: Sastra atau Musik: Menakar Fenomena Jason Ranti yang Bikin Gen Z Ketagihan Lirik “Njelimet”
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus membetulkan tas atau pakaian korban, namun kemudian menyentuh area sensitif. Selain itu, pelaku juga disebut meminta nomor WhatsApp pribadi korban dan mengirimkan pesan tidak senonoh.
“Pelecehannya fisik dan verbal,” tambah Kapolres.
Polisi menduga tindakan pelaku mengarah pada penyimpangan seksual karena dilakukan berulang kali terhadap anak di bawah umur dengan memanfaatkan posisi sebagai guru.
Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya pembiaran di lingkungan sekolah. Informasi yang beredar menyebut salah satu korban pernah melapor kepada guru Bimbingan Konseling (BK), namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Menanggapi hal itu, Wahyu memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam.
Baca Juga: Respati Perintahkan Satpol PP Tindak Tegas Usaha Minol Tak Berizin di Solo
“Jangan sampai ada pembiaran. Jangan sampai ada sistem yang seharusnya bekerja tapi tidak bekerja. Ini harus kita kuliti sampai tuntas,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Agung Sedewo, menambahkan bahwa sebagian besar dugaan pelecehan terjadi di lingkungan sekolah maupun melalui percakapan WhatsApp.
“Chat yang dikirimkan tidak pantas,” katanya.
Saat ini, pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 415 KUHP hingga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan dapat diperberat sepertiga karena pelaku berstatus tenaga pendidik.
Terkait dugaan pembiaran, polisi telah memeriksa kepala sekolah tempat pelaku mengajar. Berdasarkan keterangan sementara, pihak sekolah baru mengetahui kasus tersebut pada Selasa (5/4/2026).
Baca Juga: Persis Solo vs Persebaya, Polresta Surakarta Kerahkan Ratusan Personel dan Perketat Perbatasan
“Dari keterangan kepala sekolah, guru BK sebetulnya mendapatkan laporan dari murid yang menjadi korban sebelumnya. Itu kami sangat sayangkan karena tidak segera melaporkan ke pihak berwenang,” ujar Agung.
Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian maupun pembiaran dalam kasus tersebut. (al/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto