SOLO, SOLOBALAPAN.COM — Persoalan peredaran minuman beralkohol (miras) di Kota Surakarta kembali mencuat ke ruang publik.
Dalam audiensi antara DPRD Kota Solo dan Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Selasa (5/5), terungkap adanya puluhan outlet penjualan miras yang diduga belum mengantongi izin resmi namun tetap beroperasi.
Forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga membuka celah persoalan yang lebih mendasar: lemahnya pengawasan dan potensi ketidaktegasan dalam penegakan aturan.
Baca Juga: Comeback Dramatis di WPFL 2026, NAM ABP Women Tundukkan Dragon Kuning Ladies
Temuan Outlet Tak Berizin
Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Daryono, menyebut pengaturan peredaran miras harus dilakukan secara sistematis dan berbasis regulasi yang jelas. Ia mengakui, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.
“Ada temuan dari Komisi II bahwa cukup banyak outlet yang belum berizin. Ini menyangkut kepatuhan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Solo, Agung Harsakti Pancasila, memaparkan data sementara: dari 28 outlet yang teridentifikasi, hanya 11 yang memiliki izin resmi. Artinya, 17 outlet lainnya masih beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
“Ini yang menjadi perhatian kami. Kenapa belum berizin tapi tetap berjalan,” tegasnya.
Sidak Terbatas, Indikasi Lebih Luas
Baca Juga: Usulan PDI Perjuangan Soal Linmas Berpolitik, Wali Kota Solo: Ikuti Ketentuan yang Berlaku
Temuan tersebut bahkan belum mencerminkan kondisi secara menyeluruh. DPRD mengakui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan baru menjangkau sebagian kecil lokasi.
“Kami sidak sampai malam, tapi baru tiga titik yang terjangkau,” kata Agung.
Keterbatasan ini membuka kemungkinan bahwa jumlah pelanggaran di lapangan bisa lebih besar dari yang terdata saat ini.
Dorongan Perda dan Celah Pengawasan
Dalam audiensi, DSKS mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang miras sebagai payung hukum yang lebih kuat. DPRD mengaku sejalan dengan dorongan tersebut, meski tetap menekankan pentingnya proses pembahasan yang matang.
“Perda tidak bisa asal jadi. Harus sesuai kebutuhan masyarakat Solo,” kata Daryono.
Namun demikian, muncul pertanyaan krusial: apakah ketiadaan perda menjadi satu-satunya penyebab lemahnya pengendalian, atau justru persoalan utama terletak pada implementasi aturan yang sudah ada?
Potensi Ketimpangan Penegakan
Daryono juga menyoroti pentingnya keadilan dalam penegakan aturan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi disparitas perlakuan antara pelaku usaha kecil dan besar.
“Jangan sampai yang kecil ditegakkan keras, sementara yang besar longgar. Seharusnya yang besar lebih tegas,” ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran terkait inkonsistensi dalam penindakan di lapangan.
Risiko Pungutan Liar
Selain aspek perizinan, DPRD juga akan menelusuri potensi kebocoran pendapatan daerah. Jika outlet yang belum berizin tetap beroperasi dan bahkan membayar pungutan tertentu, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
“Kalau belum berizin tapi sudah ada penarikan, itu bisa jadi masalah,” tegas Agung.
Baca Juga: Diduga Api Sisa Pembakaran Merembet, Rumah Warga Boyolali Hangus Sebagian
Menunggu Langkah Konkret
DPRD berencana memanggil sejumlah dinas terkait, mulai dari DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Satpol PP, hingga Bapenda, untuk mengurai persoalan ini secara komprehensif.
Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar rapat koordinasi. Dengan temuan yang sudah mengemuka, langkah konkret penertiban dan penegakan aturan menjadi ujian utama bagi pemerintah daerah.
Jika tidak, persoalan yang berulang ini berpotensi terus menjadi siklus tanpa penyelesaian—di mana pelanggaran terdeteksi, tetapi tidak sepenuhnya ditindak. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto