SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atau dana aspirasi di Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, memicu polemik.
Dugaan penggiringan pengadaan material proyek ke satu toko tertentu mencuat dan menuai protes warga.
Sorotan ini bahkan membuat anggota DPRD Sragen, Supriyanto, turun langsung ke lapangan. Ia mendatangi Balai Desa Kandangsapi pada Senin (4/5/2026) untuk mengklarifikasi keluhan masyarakat.
Baca Juga: Kontroversi! PDIP Solo Dorong Linmas hingga Pegawai BLUD Boleh Berpolitik
Menurut Supriyanto, warga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran, khususnya terkait pengadaan material pembangunan yang disebut-sebut hanya diarahkan ke satu rekanan toko, meski proyek tersebar di sekitar tujuh titik desa.
“Masyarakat mengadu karena merasa ada ketidaktransparanan. Kenapa harus satu toko? Ini tidak boleh. Harusnya toko lain di desa juga bisa ikut, jangan sampai terkesan dimonopoli,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam penggunaan dana publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi, mulai dari harga hingga volume material yang digunakan dalam proyek.
“Saya pastikan dana aspirasi ini tidak ada potongan selain pajak. Ini uang rakyat, harus benar-benar kembali ke rakyat,” ujarnya.
Supriyanto juga membuka kemungkinan mendorong Inspektorat turun tangan jika dugaan tersebut tidak segera dijelaskan secara transparan.
Baca Juga: Satpol PP Solo Sita Meja Kursi Coffee Shop Nakal, Penertiban City Walk Makin Ketat
“Kalau masih tertutup, saya akan dorong Inspektorat melakukan pemeriksaan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Namun, tudingan tersebut dibantah pihak desa. Kaur Kesra Desa Kandangsapi, Stefani, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan telah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2020.
Ia menjelaskan, meskipun terdapat tiga toko material di desa, sistem pengadaan tetap melalui satu pintu yang telah disepakati bersama.
“Silakan pelajari Perbup-nya. Warga tetap bisa ikut, tapi pengiriman melalui satu toko yang dipercaya desa,” ujarnya.
Stefani berdalih, mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan kesesuaian volume dan standar pekerjaan. Ia juga mengklaim telah membuka akses informasi kepada masyarakat, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Baca Juga: Kenapa Sertifikat Mualaf dr. Richard Lee Dicabut? Benarkah Ada Hubungan dengan Konflik Doktif?
“Tidak ada yang kami tutupi. Saat sosialisasi, RAB boleh difoto dan dipelajari. Monggo kalau mau kirim material, tapi tetap lewat jalur yang sudah disepakati,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kandangsapi, Pandu, menyatakan pihaknya akan segera menggelar musyawarah guna merespons keluhan warga.
Polemik ini pun menjadi sorotan, mengingat dana aspirasi seharusnya memberikan manfaat luas bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kecurigaan soal transparansi dan keadilan distribusi. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto