SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Wacana penghapusan larangan berpolitik bagi linmas, pegawai outsourcing, hingga karyawan BLUD di Kota Surakarta mulai memantik polemik.
Ketua DPC PDIP Solo, Aria Bima, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Aria Bima saat ditemui awak media di Balaikota Surakarta, Senin (4/5/2026), merespons gagasan kader partainya di DPRD Solo yang mendorong revisi aturan pembatasan aktivitas politik bagi sejumlah elemen masyarakat tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Solo Sita Meja Kursi Coffee Shop Nakal, Penertiban City Walk Makin Ketat
Menurut Aria Bima, dinamika politik saat ini sudah jauh berubah. Ia menilai pendekatan lama yang membatasi keterlibatan politik kelompok tertentu sudah tidak lagi relevan.
“Larangan-larangan yang lahir dari era orde baru sudah saatnya ditinjau ulang. Politik sekarang lebih cair, dan masyarakat semakin dewasa,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fenomena generasi muda seperti milenial dan Gen Z yang justru cenderung apatis terhadap politik. Karena itu, menurutnya, membuka ruang partisipasi bisa menjadi salah satu cara mendorong keterlibatan publik.
Aria Bima menegaskan, keterlibatan dalam politik tidak serta-merta menghilangkan profesionalitas, selama individu mampu menempatkan diri secara proporsional di masyarakat.
“Kalau bersikap ekstrem atau konservatif, tentu tidak akan dipilih masyarakat. Jadi kedewasaan itu kuncinya,” katanya.
Baca Juga: Kenapa Sertifikat Mualaf dr. Richard Lee Dicabut? Benarkah Ada Hubungan dengan Konflik Doktif?
Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya menjaga prinsip netralitas, terutama bagi linmas dan perangkat yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Netralitas tetap utama. Tapi jangan sampai partai politik justru dianggap seperti organisasi terlarang. Harus ada ruang keterlibatan agar kedewasaan bernegara semakin matang,” tegasnya.
Wacana ini sebelumnya mencuat dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Surakarta pada 27 April 2026. Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP sekaligus Komisi I DPRD Surakarta, Wahyu Haryanto, sebagai tambahan rekomendasi terhadap LKPj.
Ia mendorong Pemerintah Kota Surakarta untuk merevisi aturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), sehingga larangan berpolitik bagi linmas, pegawai BLUD, maupun tenaga outsourcing dapat dihapus atau dilonggarkan.
Baca Juga: Nasib Guru Non-ASN Masih Abu-abu, Wonogiri Tunggu Kejelasan dari Kementerian
Namun, dari sisi regulasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surakarta, Beni Supartono Putro, menjelaskan bahwa aturan tersebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Dalam Permendagri, linmas tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Untuk BLUD seperti puskesmas dan RSUD juga ada larangan menjadi anggota maupun pengurus partai. Sementara outsourcing tergantung kontrak dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Perdebatan pun tak terhindarkan. Di satu sisi, wacana ini dianggap sebagai langkah membuka ruang demokrasi yang lebih luas. Namun di sisi lain, kekhawatiran soal potensi terganggunya netralitas aparatur di tingkat akar rumput menjadi sorotan serius.
Baca Juga: Gali Makam di Jelok Boyolali, Warga Temukan Keramik Diduga Benda Cagar Budaya
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah kota: membuka kran partisipasi politik lebih lebar, atau tetap mempertahankan batasan demi menjaga netralitas layanan publik. (ves/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto