KLATEN, SOLOBALAPAN.COM – Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali terungkap.
Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar aktivitas pengoplosan gas yang diduga berlangsung sistematis di wilayah Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menemukan indikasi kuat adanya rantai distribusi yang tidak sepenuhnya berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Dari Solo hingga Madura, Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Motor Bermodus Kunci Modifikasi
Aktivitas ilegal ini diperkirakan telah berlangsung sejak Januari 2026, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan modus pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi dalam skala harian.
“Gas LPG 3 kilogram dibeli dari berbagai pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Proses ini dilakukan menggunakan peralatan sederhana seperti selang pemindah,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).
Operasi Rutin di Balik Gudang Tertutup
Dari hasil penyelidikan, aktivitas tersebut tidak bersifat insidental. Polisi menduga praktik ini dijalankan secara rutin dan terorganisir, dengan pembagian peran yang jelas di antara pelaku.
Baca Juga: Pasien RSUD Moewardi Solo Meninggal Dunia Usai Terjatuh dari Gedung Flamboyan
Setidaknya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. KA disebut berperan sebagai operator utama atau “penyuntik” sekaligus penimbang, sementara ARP bertugas sebagai sopir pengangkut tabung gas.
Peran tersebut menunjukkan adanya sistem kerja yang terstruktur, mulai dari pengadaan LPG subsidi hingga distribusi ulang dalam bentuk non-subsidi yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
Kerugian negara dihitung dari selisih harga antara LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga pasar LPG non-subsidi yang dijual kembali oleh pelaku.
Sorotan pada Rantai Distribusi
Selain menindak pelaku di lapangan, Bareskrim juga menyoroti potensi celah dalam pengawasan distribusi LPG subsidi. Dugaan keterlibatan oknum dalam rantai pasok tidak ditutup kemungkinan.
“Kami meminta agar ada evaluasi serius. Jika ada pangkalan yang terbukti menyuplai ke praktik ilegal, izinnya harus dicabut,” tegas Irhamni.
Pernyataan tersebut sekaligus mengarah pada pentingnya penguatan sistem distribusi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Respons Pertamina dan Evaluasi Internal
Menanggapi temuan ini, pihak PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, menegaskan komitmen perusahaan dalam menindak tegas mitra distribusi yang melanggar.
“Jika ditemukan pelanggaran dalam rantai distribusi, sanksi akan diberikan secara bertahap hingga pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
Pertamina juga menekankan pentingnya penerapan sistem Subsidi Tepat, termasuk kewajiban pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam setiap transaksi LPG subsidi di tingkat pangkalan.
Langkah ini dinilai sebagai upaya mempersempit ruang penyalahgunaan, meski dalam praktiknya masih ditemukan celah yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Pengawasan Jadi Kunci
Kasus ini kembali membuka persoalan klasik dalam distribusi energi bersubsidi: lemahnya pengawasan di tingkat bawah. Di tengah upaya digitalisasi dan pengetatan aturan, praktik ilegal masih dapat berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: Lagu Hati-Hati di Jalan – Tulus Mengajarkan Pada Gen Z Untuk Memaknai Perpisahan Dengan Elegan
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk membeli LPG hanya melalui jalur resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi. (ren/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto