Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Bareskrim Ungkap Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten, Soroti Lemahnya Pengawasan Distribusi

Angga Purenda • Sabtu, 2 Mei 2026 | 16:15 WIB
Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi di Klaten yang merugikan negara hingga Rp6 miliar. 9ANGA PURENDA/SOLOBALAPAN.COM)
Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi di Klaten yang merugikan negara hingga Rp6 miliar. 9ANGA PURENDA/SOLOBALAPAN.COM)

KLATEN, SOLOBALAPAN.COM – Praktik penyalahgunaan LPG subsidi kembali terungkap.

Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar aktivitas pengoplosan gas yang diduga berlangsung sistematis di wilayah Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menemukan indikasi kuat adanya rantai distribusi yang tidak sepenuhnya berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Dari Solo hingga Madura, Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Motor Bermodus Kunci Modifikasi

Aktivitas ilegal ini diperkirakan telah berlangsung sejak Januari 2026, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan modus pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi dalam skala harian.

“Gas LPG 3 kilogram dibeli dari berbagai pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Proses ini dilakukan menggunakan peralatan sederhana seperti selang pemindah,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (2/5/2026).

Operasi Rutin di Balik Gudang Tertutup

Dari hasil penyelidikan, aktivitas tersebut tidak bersifat insidental. Polisi menduga praktik ini dijalankan secara rutin dan terorganisir, dengan pembagian peran yang jelas di antara pelaku.

Baca Juga: Pasien RSUD Moewardi Solo Meninggal Dunia Usai Terjatuh dari Gedung Flamboyan

Setidaknya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. KA disebut berperan sebagai operator utama atau “penyuntik” sekaligus penimbang, sementara ARP bertugas sebagai sopir pengangkut tabung gas.

Peran tersebut menunjukkan adanya sistem kerja yang terstruktur, mulai dari pengadaan LPG subsidi hingga distribusi ulang dalam bentuk non-subsidi yang memiliki nilai jual lebih tinggi.

Kerugian negara dihitung dari selisih harga antara LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga pasar LPG non-subsidi yang dijual kembali oleh pelaku.

Sorotan pada Rantai Distribusi

Selain menindak pelaku di lapangan, Bareskrim juga menyoroti potensi celah dalam pengawasan distribusi LPG subsidi. Dugaan keterlibatan oknum dalam rantai pasok tidak ditutup kemungkinan.

Baca Juga: Geger Dokter Intern Meninggal Dunia di Jambi, Benarkah dr. Myta Aprilia Tak Kuat Tanggung Beban Kerja di RS?

“Kami meminta agar ada evaluasi serius. Jika ada pangkalan yang terbukti menyuplai ke praktik ilegal, izinnya harus dicabut,” tegas Irhamni.

Pernyataan tersebut sekaligus mengarah pada pentingnya penguatan sistem distribusi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Respons Pertamina dan Evaluasi Internal

Menanggapi temuan ini, pihak PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, menegaskan komitmen perusahaan dalam menindak tegas mitra distribusi yang melanggar.

“Jika ditemukan pelanggaran dalam rantai distribusi, sanksi akan diberikan secara bertahap hingga pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Bisa Dihentikan: Menjadikan Lagu Manusia Kuat – Tulus sebagai Booster Energi Saat Menghadapi Deadline dan Tantangan Hidup

Pertamina juga menekankan pentingnya penerapan sistem Subsidi Tepat, termasuk kewajiban pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam setiap transaksi LPG subsidi di tingkat pangkalan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya mempersempit ruang penyalahgunaan, meski dalam praktiknya masih ditemukan celah yang dimanfaatkan oleh pelaku.

Pengawasan Jadi Kunci

Kasus ini kembali membuka persoalan klasik dalam distribusi energi bersubsidi: lemahnya pengawasan di tingkat bawah. Di tengah upaya digitalisasi dan pengetatan aturan, praktik ilegal masih dapat berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Lagu Hati-Hati di Jalan – Tulus Mengajarkan Pada Gen Z Untuk Memaknai Perpisahan Dengan Elegan

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk membeli LPG hanya melalui jalur resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi. (ren/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#pengolosan LPG subsidi #penyalahgunaan LPG subsidi #aktivitas ilegal #klaten #lpg 3 kg