Salah satunya melalui bimbingan teknis (bimtek) Juru Sembelih Halal (Juleha) yang diikuti puluhan warga.
Sebanyak 65 peserta dari masyarakat umum mengikuti pelatihan ini, dengan materi yang mencakup aspek fikih sembelih halal dan thayyib hingga pemahaman kehalalan produk. Pemateri dihadirkan dari DPD Juleha Boyolali dan LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Banjir 10 Ribu Pesanan Hanya Dalam 12 Jam, Berapa Harga Mobil Baru Geely Galaxy M7 yang Baru Rilis?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakkan Boyolali, Ahmad Gojali, menegaskan bahwa peran Juleha sangat krusial, tidak hanya dalam memastikan kehalalan proses penyembelihan, tetapi juga dalam pengawasan aspek kesehatan hewan.
“Pencegahan penyembelihan hewan betina bunting perlu dilakukan melalui pemeriksaan kebuntingan bekerja sama dengan tenaga kesehatan hewan,” ujarnya, Kamis (30/4).
Target Satu Desa Satu Juleha
Disnakkan Boyolali menargetkan setiap desa idealnya memiliki minimal satu Juleha bersertifikat. Target ini dinilai penting untuk menjamin standar penyembelihan yang sesuai syariat dan kesehatan, terutama saat lonjakan pemotongan hewan kurban.
Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya optimal. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan anggaran untuk sertifikasi resmi yang diakui secara nasional.
Belum Setara Sertifikasi Nasional
Gojali mengakui, sertifikat yang diberikan dalam bimtek ini masih sebatas sertifikat pelatihan dari Disnakkan, belum setara dengan sertifikasi profesi yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Baca Juga: Kasus Retribusi PKL Karanganyar Menguak, Eks Kepala Dinas Kini Tersangka
Untuk mendapatkan pengakuan nasional, peserta harus mengikuti uji kompetensi melalui lembaga terafiliasi seperti Halal Center perguruan tinggi.
“Bimtek ini baru tahap pengenalan dan pembekalan dasar. Untuk sertifikasi BNSP harus melalui lembaga resmi dan mengacu pada standar kompetensi nasional,” jelasnya.
Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Juleha Nomor 147 Tahun 2022, terdapat 10 unit kompetensi yang harus dikuasai. Sementara dalam bimtek ini, materi yang diberikan masih terbatas pada dua aspek utama.
Standar Ketat Penyembelihan Halal
Dalam pelatihan tersebut, peserta juga dibekali praktik teknis penyembelihan yang sesuai syariat. Mulai dari posisi hewan yang harus menghadap kiblat, penggunaan alat sembelih yang tajam, hingga larangan menggunakan alat dari kuku atau tulang.
Selain itu, penyembelihan dinyatakan sah apabila tiga saluran utama—makanan, pernapasan, dan darah—terputus sempurna.
“Pastikan hewan benar-benar mati sebelum proses lanjutan, ditandai darah berhenti mengalir, tidak bernapas, dan refleks mata hilang,” terang Gojali.
Pengawasan RPH Jadi Sorotan
Disnakkan juga menegaskan bahwa seluruh Rumah Potong Hewan (RPH) wajib memiliki Juleha bersertifikat. Hal ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan untuk mencegah praktik penyembelihan yang tidak sesuai standar.
Namun, dengan keterbatasan jumlah Juleha tersertifikasi, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan, terutama di wilayah pedesaan.
Program “satu desa satu Juleha” menjadi langkah strategis, namun membutuhkan dukungan anggaran dan sinergi lintas lembaga agar tidak berhenti pada pelatihan semata.
Tanpa sertifikasi yang terstandar, kualitas penyembelihan halal berisiko tidak merata, terutama saat Iduladha yang melibatkan pemotongan hewan dalam jumlah besar. (fid/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto