SOLO, SOLOBALAPAN.COM — Riuh aktivitas usaha mikro di kawasan City Walk Jalan Slamet Riyadi kini dibayangi keresahan. Sejumlah pelaku UMKM coffee shop mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang muncul tanpa kejelasan dasar hukum.
Keluhan itu mencuat setelah adanya pihak tak dikenal yang disebut mengatasnamakan pemerintah, datang langsung ke lapak-lapak usaha untuk melakukan pengukuran area. Dari hasil pengukuran tersebut, ditentukan besaran iuran yang harus dibayarkan pelaku usaha.
Baca Juga: Sungai Watch Turun ke Kali Anyar, Pemkot Solo Kerahkan Pasukan Bersih-Bersih
Salah satu pelaku UMKM yang enggan disebutkan namanya mengaku, peristiwa itu terjadi tak lama setelah sidak DPRD di kawasan tersebut.
“Katanya habis sidak DPRD, lalu diminta menarik retribusi. Mereka ukur lapak dari ujung ke ujung, dihitung per meter,” ujarnya.
Ia menyebut, tarif yang disampaikan sebesar Rp300 per meter. Dengan panjang lapak sekitar 30 meter, iuran yang harus dibayar diperkirakan mencapai Rp300 ribu per bulan.
Namun, yang menjadi persoalan, tidak ada kejelasan resmi terkait pungutan tersebut.
“Tidak ada penjelasan atau bukti resmi. Bayarnya juga belum jelas kapan,” ungkapnya.
Baca Juga: Klasemen MotoGP 2026 usai Alex Marquez Rebut Podium di Sirkuit Jerez Spanyol, Duo Ducati Melempem
Beban Berlapis UMKM
Kondisi ini semakin memberatkan pelaku usaha kecil. Pasalnya, mereka mengaku telah membayar sewa lapak kepada pihak warga setempat sebesar Rp700 ribu per bulan, belum termasuk biaya listrik dan operasional lainnya.
Di tengah kondisi usaha yang belum stabil, tambahan beban tersebut dinilai menghambat perkembangan usaha.
“Masih merintis, pemasukan belum stabil. Kalau ada tambahan seperti ini, jadi berat untuk berkembang,” katanya.
DPRD Cium Indikasi Praktik “Kapling”
Keluhan pelaku UMKM ini telah sampai ke DPRD. Anggota Komisi III DPRD Surakarta, Salim, mengaku menerima laporan serupa dari sejumlah pedagang di kawasan City Walk.
Baca Juga: Merintis di Trotoar Kota, Pelaku UMKM Keluhkan “Iuran Misterius” di City Walk Solo
Ia menilai, temuan ini memiliki pola yang mirip dengan hasil sidak sebelumnya, di mana ditemukan indikasi adanya pihak yang mengklaim area City Walk sebagai milik pribadi.
“Ada yang mengaku-ngaku punya hak atas City Walk, karena dulunya pernah berjualan di situ,” ujarnya.
Menurutnya, praktik tersebut berkembang menjadi dugaan “kapling” ruang publik yang kemudian disewakan kembali kepada pelaku usaha.
“Setelah tutup, tempat itu disewakan lagi dengan biaya bulanan. Bahkan terpisah dengan listrik. Ini sangat janggal,” tegasnya.
Ruang Publik Tak Boleh Dikuasai
Salim menegaskan, City Walk merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, sehingga tidak boleh diperjualbelikan atau dikuasai secara pribadi.
“City Walk itu ruang publik, tidak bisa dikapling-kapling. Kalau seperti ini, harus ditertibkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika praktik serupa terjadi di Jalan Slamet Riyadi, bukan tidak mungkin pola yang sama juga terjadi di wilayah lain di Surakarta.
Minta Satpol PP Turun Tangan
Untuk itu, DPRD meminta Satpol PP melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh kawasan City Walk di Kota Solo.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik pungli maupun penguasaan ruang publik secara ilegal.
“Saya minta Satpol PP mengecek semua titik. Kalau ada indikasi kapling atau pungli, harus ditindak tegas,” ujarnya.
DPRD menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan. Sebab, jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merugikan pelaku usaha kecil yang baru merintis.
Baca Juga: Solo Menari Libatkan Ribuan Peserta, Kawasan Balaikota Dipastikan Lumpuh Sementara
“Jangan sampai UMKM justru terbebani pungutan yang tidak jelas. Ini harus dihentikan,” pungkasnya. (atn/an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com