SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM — Sunyi malam di sebuah sekolah dasar di Sragen dimanfaatkan dua pria untuk menjalankan aksi yang nyaris sempurna.
Tanpa merusak pintu, tanpa suara gaduh, mereka membawa pergi aset negara senilai puluhan juta rupiah.
Namun pelarian itu tak berlangsung lama.
DSW alias Dimpil dan DA, dua pelaku yang diduga kuat menjadi otak di balik pencurian perangkat pendidikan di SD Negeri 1 Sine, akhirnya diringkus aparat kepolisian.
Tim gabungan dari Polsek Sragen Kota dan Satreskrim Polres Sragen hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk melacak jejak mereka.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan sederhana.
Pagi itu, Kamis (23/4), sekitar pukul 06.10 WIB, penjaga malam sekolah mendapati pintu laboratorium komputer dalam kondisi terbuka. Gembok yang seharusnya mengunci rapat justru tergeletak di lantai.
Saat diperiksa, lima unit Chromebook merek Axioo—bantuan dari Kemendikbud tahun 2021—telah hilang.
Modus Senyap, Celah dari Dalam
Penyelidikan polisi mengungkap pola yang lebih dalam dari sekadar pencurian biasa.
Alih-alih membobol paksa, pelaku justru memanfaatkan celah dari dalam sistem keamanan sekolah. Kunci ruang laboratorium diketahui disimpan di laci kantin—tempat yang relatif mudah diakses.
“Pelaku masuk saat malam hari, lalu mengambil kunci di laci kantin untuk membuka lab,” ujar Kapolsek Sragen Kota, AKP Ari Pujiantoro.
Baca Juga: Detik-Detik Maut di Simpang Sempit Wonogiri, Kernet Tewas Tergencet Truk
Modus ini membuat aksi berjalan cepat dan minim jejak kerusakan, seolah pintu dibuka secara sah.
Pelarian Singkat, Jejak Terendus
Laporan yang masuk melalui hotline 110 langsung ditindaklanjuti. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pertama.
DSW alias Dimpil ditangkap pada Kamis malam, hanya beberapa jam setelah kejadian. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu rekannya, DA, yang sempat melarikan diri ke wilayah Surakarta.
Pelarian itu berakhir pada Sabtu (25/4), ketika tim berhasil meringkusnya.
Dampak Lebih dari Sekadar Kerugian
Kerugian materiil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp30 juta. Namun dampaknya tak berhenti di angka.
Perangkat yang dicuri merupakan bagian penting dari kesiapan sekolah dalam melaksanakan ujian berbasis komputer. Hilangnya perangkat tersebut sempat membuat pihak sekolah diliputi kekhawatiran.
Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun penyelidikan belum berhenti.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah atau keterlibatan pihak lain dalam peredaran barang curian lintas kota.
“Kami terus kembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan yang lebih besar,” tegas Ari.
Alarm bagi Sistem Keamanan Sekolah
Kasus ini menjadi peringatan bahwa celah kecil bisa membuka peluang kejahatan besar.
Penyimpanan kunci di tempat yang mudah dijangkau, minimnya pengawasan malam hari, hingga kurangnya sistem keamanan berlapis menjadi faktor yang kini disorot.
Baca Juga: Saat Sungai Mulai Mengering, Warga Boyolali Bersiap Hadapi Kemarau Panjang
Polisi pun mengimbau seluruh sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Jangan menyimpan kunci di tempat terbuka. Perketat pengamanan, terutama untuk aset penting,” tegasnya.
Di balik cepatnya pengungkapan kasus ini, tersimpan pelajaran penting: kejahatan bisa datang dari celah paling sederhana—dan kewaspadaan menjadi benteng pertama yang tak boleh diabaikan. (din/an)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com