Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Lebih dari 20 Coffee Shop di Kota Solo Dipanggil, DPRD Telusuri Dugaan Pelanggaran di City Walk

Antonius Christian • Senin, 27 April 2026 | 17:48 WIB
Sidak DPRD Solo beberapa waktu yang lalau. (ANTONIUS CHRISTIAN/SOLOBALAPAN.COM)
Sidak DPRD Solo beberapa waktu yang lalau. (ANTONIUS CHRISTIAN/SOLOBALAPAN.COM)

 

SOLO, SOLOBALAPAN.COM — Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang publik di kawasan City Walk Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, memasuki babak baru.

Komisi III DPRD Kota Surakarta menyiapkan pemanggilan massal terhadap lebih dari 20 pelaku usaha coffee shop, pengelola parkir, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengurai berbagai temuan di lapangan.

Langkah ini menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) yang mengindikasikan tidak hanya persoalan ketertiban, tetapi juga dugaan praktik komersialisasi ruang publik.

Baca Juga: Terungkap Sosok Ayah Kandung Syifa Hadju: Martinus Sudiryono, Nama yang Dibocorkan El Rumi di Hari Pernikahan

Sekretaris Komisi III DPRD Surakarta, Sonny, menyebut pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi menyeluruh sekaligus menguji konsistensi penegakan aturan.

“Kita akan panggil semuanya, mulai dari pemilik, pengelola coffee shop, pengelola parkir, sampai OPD terkait. Ini untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujarnya, Senin (27/4).

Dugaan Pola Pelanggaran Berulang

Dari hasil sidak, dewan menemukan sejumlah pola pelanggaran yang dinilai tidak berdiri sendiri. Selain penggunaan trotoar di luar jam yang diperbolehkan, juga muncul indikasi adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ruang publik secara eksklusif.

Secara aturan, City Walk hanya dapat digunakan pada waktu tertentu, yakni di atas pukul 21.00 WIB. Namun di lapangan, aktivitas usaha disebut sudah berlangsung sejak sore hingga menutup akses pejalan kaki.

Baca Juga: Rey Mbayang Sakit Apa? Suami Dinda Hauw yang Kini Botak, Ternyata Sedang Berjuang Lawan Penyakit Kronis Ini

“Ini bukan sekadar pelanggaran jam operasional. Kalau dibiarkan, ini bisa mengarah pada penguasaan ruang publik secara tidak sah,” kata Sonny.

Indikasi “Kapling” dan Dugaan Penyewaan

Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah adanya dugaan praktik “kapling” City Walk. Beberapa pelaku usaha disebut mengklaim memiliki hak atas titik tertentu, bahkan menyebut adanya dasar berupa dokumen atau surat.

DPRD menilai, jika praktik tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar aturan karena ruang publik yang dibangun dari APBD semestinya tidak diperjualbelikan.

“Ada yang mengaku menyewa dan punya surat. Tapi ini belum jelas legalitasnya. Kita akan dalami, termasuk siapa yang mengeluarkan dan bagaimana mekanismenya,” tegasnya.

Baca Juga: Siap-Siap! WhatsApp Bakal Ada Versi Berbayar, Ini Keunggulan WhatsApp Plus Dibanding Versi Gratis

Ketidakhadiran Pelaku Usaha Jadi Sorotan

Dalam proses sebelumnya, upaya pemanggilan oleh OPD disebut tidak berjalan efektif. Salah satu pelaku usaha bahkan disebut sudah dua kali mangkir dari undangan resmi sejak Maret.

Fakta ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan pelaku usaha sekaligus efektivitas pengawasan.

“Yang dipanggil tidak datang, hanya perwakilan. Ini yang akan kita tegaskan, karena yang dibutuhkan adalah keterangan langsung dari pengambil keputusan,” ujar Sonny.

Kecemburuan dan Dugaan “Backing”

Di sisi lain, kondisi ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha lain yang mengaku telah mengikuti aturan. Mereka mempertanyakan adanya dugaan perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.

“Yang tertib merasa dirugikan. Bahkan muncul persepsi ada yang ‘membackup’. Ini yang harus kita luruskan,” katanya.

Temuan Atribut Resmi Pemkot

Tak hanya soal ruang dan operasional, DPRD juga menyoroti penggunaan atribut resmi pemerintah oleh salah satu coffee shop. Dalam sidak, ditemukan logo Pemerintah Kota Surakarta dipasang pada seragam karyawan.

Baca Juga: Prediksi Persija Jakarta vs Persis Solo: Misi Juara Macan Kemayoran Tantang Daya Juang Laskar Sambernyawa

Menurut Sonny, penggunaan atribut tersebut tidak memiliki dasar dan berpotensi mencederai wibawa institusi.

“Itu bukan untuk umum. Ada aturan penggunaannya. Kalau dipakai sembarangan, ini bentuk pelanggaran,” tegasnya.

DPRD: Bisa Berujung Rekomendasi Sanksi

Komisi III memastikan pemanggilan ini bukan sekadar formalitas. Jika dalam proses klarifikasi ditemukan pelanggaran atau ketidakkooperatifan, DPRD membuka kemungkinan merekomendasikan tindakan tegas.

“Kalau sudah dipanggil tetap tidak datang, itu menunjukkan tidak ada itikad baik. Kita bisa rekomendasikan untuk ditindak,” ujarnya.

Baca Juga: Pentingnya Sinkronisasi dalam Sebuah Penyajian Koreografi

Ruang Publik dan Hak Pejalan Kaki

Di balik polemik ini, DPRD menegaskan bahwa persoalan utama adalah kembalinya fungsi ruang publik. Banyak laporan masyarakat menyebut akses pejalan kaki di City Walk semakin sempit akibat aktivitas usaha.

“Ruang ini untuk publik. Jangan sampai masyarakat justru tersisih,” kata Sonny.

Pemanggilan massal yang akan segera dijadwalkan itu diharapkan menjadi titik terang atas berbagai dugaan yang berkembang. DPRD menegaskan, aktivitas usaha tetap diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan tidak merugikan kepentingan umum.

“Kita ingin semua jelas dan setara. Jangan sampai yang patuh malah kalah dengan yang melanggar,” pungkasnya. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#city walk #sidak dprd #pelangaran pemanfaatan ruang publik #coffee shop #jalan slamet riyadi