Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Obat Keras Masih Lolos Beredar, Polisi Ungkap Jaringan Trihexyphenidyl di Karanganyar

Rudi Hartono RS • Senin, 20 April 2026 | 05:41 WIB
LAGI : Obat Keras Masih Lolos Beredar, Polisi Ungkap Jaringan Trihexyphenidyl di Karanganyar. (RUDI HARTONO RS/SOLOBALAPAN.COM)
LAGI : Obat Keras Masih Lolos Beredar, Polisi Ungkap Jaringan Trihexyphenidyl di Karanganyar. (RUDI HARTONO RS/SOLOBALAPAN.COM)

 

KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM — Peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar di Karanganyar.

Dalam operasi dini hari yang digelar aparat, jaringan pengedar trihexyphenidyl berhasil diungkap. Namun di balik penangkapan ini, muncul pertanyaan yang lebih besar: seberapa luas peredaran obat berbahaya ini di masyarakat?

Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar mengamankan dua pria berinisial A.R.P. (23), warga Tawangmangu, dan P.D.N. (23), warga Banjarsari, Surakarta. Keduanya diduga kuat menjadi bagian dari rantai distribusi obat keras daftar G yang beredar tanpa izin.

Baca Juga: Bukan Sekadar Hobi, Menari Bali Jadi Napas Kehidupan dan Warisan Budaya bagi Generasi Alpha

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah A.R.P. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pengintaian intensif.

Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi memergoki transaksi yang diduga sebagai jual beli obat keras di lokasi tersebut. Penindakan langsung dilakukan.

Dari tangan A.R.P., petugas menemukan 255 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam. Temuan ini kemudian mengarah pada pengembangan kasus.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 03.30 WIB, polisi menangkap P.D.N. yang diduga sebagai pemasok. Dari tangannya, disita 520 butir obat serupa.

Baca Juga: Persib Bandung vs Dewa United, Eliano Reijnders Siap Kawal Ketat Ivar Jenner: Setiap Laga Adalah Final Demi Juara

Jika ditotal, barang bukti yang diamankan mencapai 789 butir—jumlah yang cukup untuk menunjukkan bahwa peredaran ini bukan skala kecil.

Namun, pengungkapan ini belum menyentuh titik akhir. Dari pengakuan tersangka, obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Artinya, jaringan ini masih menyisakan mata rantai yang belum terputus.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, Primadhana Bayu Kuncoro, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin menjadi ancaman serius, terutama bagi kalangan muda.

“Ini sangat berbahaya dan kami akan terus kejar hingga ke sumbernya,” tegasnya.

Meski demikian, kasus serupa yang terus berulang menunjukkan bahwa penindakan saja belum cukup. Akses terhadap obat keras yang relatif mudah, ditambah lemahnya pengawasan distribusi, membuka celah bagi jaringan seperti ini untuk terus tumbuh.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Pesepeda Perempuan di Solo Suarakan Jalan Aman, Jalur Sepeda Dinilai Masih Abai

Sementara itu, polisi masih memburu pemasok utama yang diduga menjadi kunci dari jaringan ini. Pertanyaannya, berapa banyak jaringan serupa yang belum terungkap?

Jika tidak dibarengi pengawasan yang lebih ketat dari hulu ke hilir, peredaran obat keras ilegal berpotensi terus berulang—menyasar kelompok rentan dan menciptakan ancaman baru di tengah masyarakat. (rud/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#peredaran obat keras #jaringan pengedar obat keras #trihexyphenidyl #pemasok obat keras karanganyar #karanganyar