SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Status kepesertaan bantuan kesehatan bagi ribuan warga berpotensi berubah.
Pemerintah kini memberi masa tenggang 90 hari bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dinilai tak lagi sesuai dalam basis data terbaru.
Kebijakan ini muncul seiring pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan penentuan penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Ratu Sabu Kartasura Dibekuk! Perempuan Muda Kendalikan 1 Kg Narkoba, Kurir Digaji Rp11 Juta
Namun di balik kebijakan tersebut, muncul pertanyaan soal akurasi data dan potensi warga terdampak.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, menjelaskan bahwa peserta yang mengalami pergeseran desil di luar kategori 1 sampai 5 masih diberi waktu untuk memperbaiki data.
“Peserta tetap aktif selama 90 hari sejak teridentifikasi. Ini kesempatan untuk memastikan data benar,” ujarnya, Jumat (17/4).
Meski demikian, kebijakan ini juga menandakan adanya proses “penyaringan ulang” penerima bantuan. Artinya, warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima kini harus kembali membuktikan kelayakannya—atau berisiko kehilangan akses layanan kesehatan.
Dinas Sosial berdalih, masa tenggang ini diperlukan untuk menghindari pemutusan layanan secara mendadak sekaligus memberi ruang bagi pemerintah daerah melakukan verifikasi lapangan.
“Tidak serta-merta langsung dinonaktifkan. Ada proses verifikasi dan validasi,” kata Yunia.
Namun, di lapangan, pembaruan data bukan tanpa tantangan. Tidak semua masyarakat memahami mekanisme pengecekan melalui sistem digital seperti SIKS-NG atau laman resmi Kementerian Sosial. Ketergantungan pada perangkat desa dan kelurahan pun menjadi faktor krusial.
Pemerintah meminta warga segera mengecek status mereka dan melakukan pembaruan bila ditemukan ketidaksesuaian. Proses ini bisa dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Cek data, perbarui jika perlu, dan pastikan sesuai kondisi riil,” jelasnya.
Dalam skema ini, hanya peserta yang tetap masuk kategori desil 1 hingga 5 yang akan mempertahankan status PBI JK. Sementara itu, mereka yang tidak memperbarui data dalam 90 hari berisiko kehilangan kepesertaan.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran tersendiri, terutama bagi warga rentan yang bisa terdampak hanya karena persoalan administratif atau keterbatasan akses informasi.
Baca Juga: Boyolali : Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Donohudan Disterilisasi Total
Dinas Sosial pun mengingatkan agar masyarakat tidak menunda proses pembaruan.
“Kami minta masyarakat segera memperbarui data sebelum masa tenggang berakhir agar layanan kesehatan tetap terjamin,” tegas Yunia.
Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian bagi validitas data sosial nasional, serta kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan bantuan tepat sasaran tanpa mengorbankan warga yang masih membutuhkan. (kwl/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto