BOYOLALI, SOLOBALAPAN.COM – Praktik peredaran obat-obatan terlarang kembali terbongkar. Kali ini, aparat Polres Boyolali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika ilegal yang meresahkan masyarakat.
Seorang pria berinisial RY alias IT (28) tak berkutik saat diamankan petugas di kediamannya di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Rabu (15/4) sekitar pukul 20.40 WIB.
Baca Juga: Tragis! Pekerja Bangunan Tewas Tersengat Listrik di Punggawan, Polisi Selidiki SOP Proyek
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat terlarang di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Kasatresnarkoba, IPTU Agung Muryo Atmojo, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.
“Saat penggeledahan, ditemukan berbagai jenis psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar,” jelasnya, Kamis (16/4).
Dari hasil interogasi awal, terungkap modus tersangka yang cukup rapi. Ia mengaku memperoleh obat-obatan tersebut menggunakan resep dokter, kemudian menjualnya kembali secara bebas kepada sejumlah orang.
Obat-obatan itu dijual dengan harga bervariasi. Untuk jenis Alprazolam, tersangka mematok harga sekitar Rp15.000 per butir. Sementara Tramadol dijual Rp10.000 per butir. Transaksi dilakukan secara langsung di rumahnya, menyasar lingkungan pertemanan terdekat.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, mulai dari berbagai jenis obat seperti Trihexyphenidyl, Clonazepam, Lorazepam, hingga perlengkapan pendukung seperti plastik klip, uang tunai, tas selempang, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Ironisnya, tersangka diketahui tidak memiliki kewenangan apa pun dalam praktik kefarmasian maupun izin resmi untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
“Yang bersangkutan tidak memiliki izin. Karena itu, kami jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika,” tegas IPTU Agung.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat terlarang yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat keras serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa penyalahgunaan psikotropika masih mengintai, bahkan dari lingkaran terdekat—dan membutuhkan kewaspadaan bersama untuk menghentikannya. (fid/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto