Sukoharjo, SOLOBALAPAN.COM – Di tengah era serba digital, cara memilih pemimpin desa pun mulai dilirik untuk ikut “naik level”. Dari yang semula coblos kertas, ke depan bukan tidak mungkin cukup dengan satu klik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mulai mewacanakan penerapan sistem electronic voting (e-voting) untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada akhir 2026.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sukoharjo, Bambang Muryanto, mengatakan pihaknya saat ini masih dalam tahap penjajakan. Sejumlah desa mulai diidentifikasi untuk melihat kesiapan, mulai dari infrastruktur hingga sumber daya manusia.
“E-voting dipandang sebagai solusi atas rekapitulasi suara yang memakan waktu lama. Dengan sistem digital, proses bisa lebih cepat, akurat, dan transparan,” ujarnya.
Secara konsep, e-voting memang terdengar seperti jawaban atas berbagai persoalan klasik—mulai dari proses hitung yang berlarut hingga potensi kesalahan manual. Namun, seperti biasa, tantangan terbesar bukan pada idenya, melainkan pada kesiapan di lapangan.
Bambang menegaskan bahwa rencana ini memiliki dasar hukum yang cukup kuat, di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009, yang memperbolehkan penggunaan e-voting selama tetap menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Artinya, teknologi boleh maju, tapi prinsip demokrasi tetap tidak boleh mundur.
Baca Juga: Menu Gratis, Risiko Mahal: Puluhan Siswa SMPN Kalikotes Diduga Keracunan MBG
Untuk mematangkan rencana tersebut, KPU Sukoharjo juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Kami akan mengkaji mekanisme dan regulasi teknisnya. Tidak menutup kemungkinan Diskominfo yang menyediakan aplikasinya,” jelas Bambang.
Selain efisiensi waktu, e-voting juga digadang-gadang mampu menekan biaya, terutama dari sisi pengadaan logistik seperti kertas suara. Meski demikian, Bambang mengingatkan bahwa implementasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Karena di balik kemudahan digital, ada tantangan lain yang tak kalah serius—mulai dari keamanan data, potensi gangguan sistem, hingga kesiapan masyarakat yang belum tentu merata.
Baca Juga: Damkar Boyolali Evakuasi Ular Sanca Kembang Usai Memangsa Ayam
Singkatnya, beralih ke e-voting bukan sekadar soal mengganti kertas dengan layar, tapi memastikan semua pihak benar-benar siap. Sebab jika tidak, yang semula ingin serba cepat justru bisa berubah jadi serba rumit. (kwl/an)