SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Tokoh nasional Mahfud MD memberikan respons tegas terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Saat ditemui di Sragen, Sabtu (11/4), mantan Menko Polhukam itu menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas lembaga antirasuah tersebut.
Mahfud meyakini bahwa KPK telah mengantongi bukti kuat sebelum melakukan OTT. Menurutnya, rekam jejak KPK menunjukkan bahwa langkah tersebut hampir selalu berujung pada pembuktian di pengadilan.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Wonogiri, Pohon Tumbang Ganggu Akses Jalan dan Rusak Rumah
“KPK itu ketika melakukan langkah seperti itu pasti sudah punya bukti yang cukup. Kita tunggu saja pengumuman resminya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung persoalan klasik yang selama ini menghantui birokrasi di Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Ia merujuk pada pernyataan ekonom senior Sumitro Djojohadikusumo yang pernah menyebut kebocoran APBN mencapai 30 persen sejak 1978.
Ia bahkan mengungkapkan pandangan yang lebih tajam berdasarkan diskusinya dengan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Baca Juga: Keluarga Korban Perkelahian Maut di Sragen Tuntut Keadilan, Desak Pelaku Ditahan
“Waktu saya Menko ketemu Pak Prabowo, katanya kebocoran itu bisa sampai ratusan persen. Sesuatu yang harganya 30 juta bisa di-mark up menjadi 150 juta. Ini masalah serius,” tegasnya.
Mahfud juga menanggapi keluhan sejumlah daerah terkait keterbatasan anggaran akibat pemotongan dari pemerintah pusat.
Ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak dijadikan alasan untuk membuka celah praktik korupsi baru.
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran justru merupakan strategi untuk menekan potensi kebocoran yang selama ini terjadi baik di pusat maupun daerah.
“Kalau selama puluhan tahun bocornya sampai 30 persen, ya lebih baik dipotong saja. Itu strategi agar tidak bisa dikorupsi,” pungkasnya.
Baca Juga: Mengajar dan Menghibur Mahasiswa Melalui Pertunjukan Kethoprak
Mahfud menegaskan, langkah tegas seperti OTT tetap dibutuhkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto