SOLOBALAPAN.COM – Upaya efisiensi energi mulai tampak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Salah satunya terlihat dari lampu yang dimatikan di sepanjang lorong Gedung C Kompleks Kantor Bupati Klaten.
Namun di saat langkah konkret sudah berjalan, kebijakan besar seperti Work From Home (WFH) bagi ASN justru masih tertahan di meja kajian.
Kondisi ini memunculkan kesan kontras: efisiensi dilakukan dari hal-hal kecil lebih dulu, sementara kebijakan strategis yang berpotensi memberi dampak lebih luas belum juga diputuskan.
Baca Juga: Viral! “Kebanyakan Ah Tapi” ala Sivia di The Catch Up Club Jadi Meme Anak Muda
Kepala BKPSDM Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penerapan WFH memang belum diberlakukan. Meski draf kebijakan sudah tersedia, keputusan akhir masih menunggu arahan pimpinan dan penyesuaian dengan kondisi daerah sekitar.
“Masih ada kajian. Draf sudah kita buat, tapi kita melihat kondisi kanan-kiri dan menyesuaikan juga,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, kehati-hatian ini dilakukan agar kebijakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan publik.
Pemerintah daerah ingin memastikan setiap langkah tetap mendapat respons positif dari masyarakat.
Di sisi lain, Agus menegaskan bahwa “roh” dari kebijakan yang sedang disiapkan adalah efisiensi, terutama dalam penggunaan energi.
Baca Juga: Viral! Nikmati Soto Rp4 Ribu dengan Pemandangan Sunrise dan Kereta Api di Warung Bu Siti
Karena itu, meskipun WFH belum diterapkan, seluruh OPD diminta mulai melakukan penghematan secara mandiri.
Langkah tersebut salah satunya terlihat dari pemadaman lampu di area yang dianggap tidak krusial.
Namun, di tengah dorongan transformasi budaya kerja dari pemerintah pusat, langkah ini dinilai sebagian pihak masih bersifat simbolis.
Sebagai catatan, kebijakan WFH sendiri merupakan bagian dari arahan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN. Dorongan ini bertujuan mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel sekaligus efisien.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, sebelumnya juga menekankan pentingnya kajian matang agar kebijakan tidak menjadi bumerang bagi ritme kerja pemerintahan.
Baca Juga: Perjanjian Jatisari: Sejarah Pemisahan Budaya Solo dan Yogyakarta yang Jarang Diungkap
Namun, publik kini menanti lebih dari sekadar kajian. Sebab di tengah tuntutan efisiensi yang semakin nyata, langkah-langkah kecil seperti mematikan lampu dianggap belum cukup menjawab tantangan besar birokrasi modern.
Hingga kini, Pemkab Klaten masih mematangkan regulasi tersebut. Pertanyaannya, sampai kapan efisiensi hanya terlihat dari lorong yang gelap, sementara kebijakan besar masih menunggu terang? (Ren/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto