SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Misteri kematian WAP (14), pelajar SMPN 2 Sumberlawang, akhirnya terkuak. Polisi memastikan insiden tragis itu dipicu oleh saling ejek spontan yang berujung duel maut di lingkungan sekolah.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengungkapkan peristiwa terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 11.10 WIB, saat kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.
Ironisnya, duel tersebut pecah di tengah jam pelajaran. Saat itu, kelas korban tengah mengikuti pelajaran IPS, sementara kelas pelaku berinisial DTP dalam kondisi kosong karena guru matematika berhalangan hadir. Minimnya pengawasan di jam kosong diduga menjadi celah terjadinya insiden fatal tersebut.
“Ini murni spontan. Tidak ada unsur perundungan yang terencana atau kaitan dengan organisasi tertentu. Berawal dari ejekan biasa, kemudian saling tantang hingga terjadi perkelahian satu lawan satu,” jelas Dewiana.
Dari hasil penyelidikan, korban mengalami luka fatal di bagian kepala. Benturan keras menyebabkan patah tulang dasar tengkorak yang berujung pada kematian.
“Penyebab kematiannya adalah mati lemas akibat patah tulang dasar tengkorak,” tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (9/4).
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sragen telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari enam orang dewasa dan empat anak. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set seragam sekolah milik korban.
DTP kini telah ditetapkan sebagai tersangka anak. Namun, polisi tidak melakukan penahanan fisik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Pemkot Solo Perkuat Penanganan Stunting, Fokus pada Lingkungan dan Sosial
“Pelaku tidak ditahan karena ada jaminan dari orang tua dan lembaga. Namun tetap menjalani karantina dan pembinaan di lokasi khusus demi keamanan dan kelancaran penyidikan,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan, khususnya terkait pengawasan di lingkungan sekolah. Kepolisian pun mengimbau agar setiap sekolah memastikan adanya pengawasan ketat, termasuk saat terjadi kekosongan jam pelajaran.
“Harus ada guru pengganti ketika ada yang berhalangan hadir. Ini penting agar aktivitas siswa tetap terkontrol dan aman,” pungkas Dewiana. (din/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto