Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Sandiwara Hamil Berujung Maut, Pria di Sragen Habisi Kekasih di Pematang Sawah

Ahmad Khairudin • Kamis, 2 April 2026 | 14:48 WIB
UNGKAP : Polisi menggelar jumpa pers atas kasus pembunuhan di Sragen yang melibatkan seorang pria membunuh kekasihnya usai cekcok soal kehamilan yang ternyata tidak benar. (AHMAD KHAIRUDIN/SOLOBALAPAN.COM)
UNGKAP : Polisi menggelar jumpa pers atas kasus pembunuhan di Sragen yang melibatkan seorang pria membunuh kekasihnya usai cekcok soal kehamilan yang ternyata tidak benar. (AHMAD KHAIRUDIN/SOLOBALAPAN.COM)

 

SRAGEN, SOLOBALAPAN.COM – Kasus pembunuhan yang terjadi di area persawahan Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Kabupaten Sragen, akhirnya terungkap.

Seorang pria berinisial Supri alias Bebek (35) nekat menghabisi nyawa kekasihnya, Rosinta (26), usai cekcok terkait pengakuan kehamilan yang belakangan terbukti tidak benar.

Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indyasari, mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (31/3) sekitar pukul 18.15 WIB.

Saat itu, pelaku dan korban yang telah menjalin hubungan selama tiga tahun awalnya pergi bersama menggunakan sepeda motor untuk mencari makan.

Baca Juga: Sampah Tak Tuntas, Retribusi Tak Pernah Lunas: Pansus DPRD Solo Temukan “Lagu Lama”

Namun di tengah perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Korban mengaku sedang hamil delapan minggu dan mendesak pelaku untuk segera menikahinya, meski diketahui pelaku telah memiliki istri sah.

“Korban mengaku hamil dan meminta dinikahi. Situasi memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok,” jelas Kapolres, Kamis (2/4).

Pelaku kemudian mengarahkan kendaraan ke jalan sepi di area persawahan Bulakrejo-Blontongan dengan dalih menyelesaikan persoalan. Namun pertengkaran justru semakin memanas. Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban dari arah belakang hingga tak sadarkan diri.

Berdasarkan hasil autopsi dan Scientific Crime Investigation (SCI), korban meninggal dunia akibat mati lemas karena sumbatan pada saluran pernapasan di bagian leher.

Baca Juga: Bobotoh Dilarang ke Stadion H. Agus Salim! Persib Bandung Warning Sanksi Komdis Jelang Laga Kontra Semen Padang

Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan forensik oleh tim Biddokkes Polda Jawa Tengah. Korban ternyata tidak dalam kondisi hamil, sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada pelaku.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melarikan diri. Ia menyeberangi sungai, mencuri sepeda milik warga, lalu menuju tempat kos korban di wilayah Nglorog.

Di lokasi tersebut, pelaku sempat mengambil sejumlah barang milik korban dan membakarnya di area persawahan untuk menghilangkan jejak.

Namun pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku kurang dari 18 jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (1/4) di wilayah Sukodono.

“Pelaku tunggal, sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan,” tegas Dewiana Syamsu Indyasari.

Baca Juga: Bitung Aman dari Tsunami! Wali Kota Hengky Honandar: Tetap Waspada, Jangan Termakan Hoaks Pasca Bencana

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 458, Pasal 459, dan Pasal 466, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik personal yang tidak terkendali dapat berujung fatal, terlebih ketika disertai emosi dan keputusan sesaat tanpa pertimbangan. (din/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#wanita asal grobogan #kasus pembunuhan wanita #sragen #area persawahan #korban