Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Dijanjikan Upah Rp35 Ribu per Titik, Dua Pemuda Sragen Edarkan Sabu di Boyolali

Abdul Khofid Firmanda Putra • Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali menangkap dua pengedar sabu dalam Operasi Pekat Candi 2026.
Satresnarkoba Polres Boyolali menangkap dua pengedar sabu dalam Operasi Pekat Candi 2026.

BOYOLALI, SOLOBALAPAN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Candi 2026. Dua pengedar muda berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 50,62 gram.

Kedua tersangka berinisial ADK (22) dan ABP (20), warga Kabupaten Sragen, diamankan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah bangunan kosong di Dukuh Brogo, Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Pekat Candi 2026 yang tengah digencarkan jajaran kepolisian.

Baca Juga: Geger! Bos Kartel El Mencho Tewas, Meksiko Membara: Nasib Piala Dunia 2026 di Ujung Tanduk?

“Dari tangan tersangka, kami menyita satu paket sabu dengan berat bruto 50,62 gram,” ujar Agung melalui keterangan tertulis, Senin (23/2).

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua bendel plastik klip, satu timbangan digital, sejumlah sedotan, isolasi, tas jinjing, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa surat-surat.

Sistem Ranjau, Upah Per Titik

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial G. Mereka bertugas mengambil paket sabu, memecahnya menjadi paket kecil, lalu mengedarkannya di sejumlah titik menggunakan sistem ranjau.

“Mereka dijanjikan upah Rp150.000 untuk pengambilan barang dan Rp35.000 untuk setiap titik peredaran,” jelasnya.

Uang pengambilan paket sabu diketahui ditransfer melalui aplikasi dompet digital. Saat ditangkap, kedua tersangka tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan narkotika dan mengakui sabu tersebut akan diedarkan.

Terancam Seumur Hidup

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga: Prediksi Malut United vs Persija Jakarta! Ini Link Live Streaming Laga Pertarungan Harga Diri di Zona Empat Besar

Agung menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Boyolali.

“Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut. (fid/an)

 
 
Editor : Andi Aris Widiyanto
#sabu #timbangan digital #narkotika #tersangka #dompet digital #polres boyolali #Satuan Reserse Narkoba