Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Dinas Perdagangan Solo Klarifikasi: Pedagang Takjil Mandiri Tetap Boleh Jualan, Ini Syaratnya!

Silvester Kurniawan • Rabu, 18 Februari 2026 | 18:06 WIB
Salah satu spot berburu takjil di Kota Solo.
Salah satu spot berburu takjil di Kota Solo.

SOLOBALAPAN.COM – Menanggapi simpang siur informasi mengenai larangan berjualan takjil, Dinas Perdagangan Kota Surakarta memberikan penegasan.

Aturan penataan pedagang takjil di jalan protokol ternyata hanya ditujukan bagi pedagang berskala besar (komunal) yang tergabung dalam sebuah event atau dikelola pihak tertentu.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Arif Handoko, meluruskan bahwa pedagang mandiri yang berjumlah satu atau dua orang tetap diperbolehkan berjualan di pinggir jalan selama tidak mengganggu arus lalu lintas.

Fokus Penataan pada Event Skala Besar

Munculnya Surat Edaran (SE) 26/2026 dilatarbelakangi oleh banyaknya pengajuan izin kegiatan dengan jumlah pedagang fantastis, mulai dari 30 hingga lebih dari 185 pedagang dalam satu lokasi.

“Ada banyak pihak yang mengajukan izin untuk kegiatan dengan jumlah pedagang cukup besar. Ada yang di atas 30 pedagang, ada yang di atas 165 pedagang, dan ada juga yang jumlahnya lebih dari 185 pedagang. Nah ini yang kita tata agar tidak memenuhi atau masuk ke ruas-ruas jalan protokol,” tegas Arif Handoko, Rabu (18/2/2026).

 

Salah satu event besar yang berkaitan dengan pedagang selama puasa adalah Festival Ramadhan yang sebelumnya mengajukan izin untuk memakai sepanjang city walk Jalan Slamet Riyadi namun kemudian dialihkan dan diarahkan untuk masuk ke area parkir dan halaman Graha Wisata Sriwedari, sekitar Plaza Sriwedari, dan area dalam Taman Sriwedari.

Sementara event lainnya seperti yang di Gedung Wanita atau halaman Solo Radio sudah disepakati karena masuk ke area parkir dan tidak memenuhi jalan.

“Jadi kami tegaskan yang diatur itu yang event. Kalau warga mau jualan mandiri 1-2 pedagang ya silakan, asal tertib dan tidak mengganggu lalu lintas,” tegas Arif Handoko, Rabu (18/2/2026).

Manfaatkan Halaman Kantor Pemerintah

Sebagai solusi, Pemkot Surakarta membuka pintu bagi masyarakat yang ingin berdagang secara lebih tertata.

Warga bisa memanfaatkan area parkir atau halaman kantor kelurahan dan kecamatan dengan berkoordinasi kepada lurah atau camat setempat.

Penindakan Secara Humanis

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, memastikan bahwa pihaknya tidak akan langsung melakukan penggusuran paksa. Pengawasan di lapangan akan mengedepankan komunikasi dua arah.

“Kami beri teguran lisan dulu dan pengarahan. Tidak perlu khawatir, yang penting tidak menimbulkan kemacetan atau mengganggu ketertiban umum,” ungkap Didik.

Sebelumnya, kebijakan larangan pedagang takjil berjualan di jalan protokol sempat mendapat reaksi keras dari masyarakat dan beberapa tokoh termasuk dari kalangan DPRD Kota Surakarta.

Meski demikian Pemerintah Kota Surakarta menegaskan bahwa penataaan itu dimaksudkan untuk pedagang yang bergabung dalam jumlah besar atau suatu event yang dikelola atau memiliki penyelenggara kegiatan. (ves/dam)

Editor : Damianus Bram
#ramadan #dinas perdagangan #jalan protokol #pedagang takjil #larangan #solo