SUKOHARJO, SOLOBALAPAN.COM – Rencana pendirian fasilitas Padel dan kafe di wilayah Temulus, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, menuai penolakan keras dari warga.
Lokasi usaha yang berbatasan langsung dengan masjid dan pondok pesantren dinilai tidak hanya bermasalah secara sosial, tetapi juga menyisakan persoalan serius terkait perizinan.
Penolakan itu mengemuka dalam pertemuan warga di Balai Desa Pondok, Kamis sore (22/1/2026). Forum berlangsung dengan suasana tegang dan penuh keprihatinan, mencerminkan kekecewaan warga terhadap rencana usaha yang dinilai dipaksakan di ruang sensitif.
Baca Juga: Paranormal Dilibatkan dalam Pencarian Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang
Pertemuan tersebut dihadiri Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya, Kepala Desa Pondok Mugiono, Ketua RT 03 Muhadi, Ketua RW 03 Suhardi, perwakilan pemuda Fachrudin, tokoh agama Agus Kristianto, pimpinan pondok pesantren Rafi, Kanit Intel Polsek Grogol Irwan, perwakilan manajemen Padel dan Kafe Saputro, serta warga Temulus.
Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya mengungkapkan bahwa proyek pembangunan Padel dan kafe tersebut bahkan telah diganjar Surat Peringatan (SP) pertama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo pada 12 Januari 2026.
“SP diberikan setelah DPUPR melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan bahwa bangunan belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Herdis.
Ia menegaskan, setiap aktivitas pembangunan dan usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum dijalankan, bukan justru berjalan lebih dulu sambil melengkapi izin di belakang.
Namun, penjelasan tersebut tak serta-merta meredakan keresahan warga. Saputro, perwakilan manajemen Padel dan Kafe, mengakui bahwa pihaknya masih dalam proses pengurusan perizinan. Pengakuan itu justru memperkuat kekhawatiran warga bahwa pembangunan telah berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.
Perwakilan pemuda Temulus, Fachrudin, menilai keberadaan kafe di lingkungan religius bukan sekadar soal usaha, tetapi soal dampak jangka panjang terhadap tatanan sosial.
“Kafe identik dengan musik dan aktivitas hiburan. Ini jelas tidak sejalan dengan karakter masyarakat Temulus yang religius,” ujarnya.
Nada kekecewaan juga disampaikan Ketua RT 03 RW 03, Muhadi. Ia menyebut sejak awal pengelola hanya menyampaikan bahwa bangunan tersebut untuk keperluan renovasi, tanpa pernah membuka rencana pendirian Padel dan kafe.
“Warga merasa tidak diajak bicara sejak awal. Ini menimbulkan rasa tidak percaya,” tegasnya.
Dari sisi keagamaan, tokoh agama Agus Kristianto menilai pendirian Padel dan kafe yang berdampingan langsung dengan masjid dan pondok pesantren berpotensi mengganggu proses pendidikan Tahfidzul Qur’an.
“Bukan hanya soal suara, tapi soal kekhusyukan santri dalam menuntut ilmu,” katanya.
Pendamping pondok pesantren dan masjid, Endro Sudarsono, menambahkan bahwa potensi gangguan tidak hanya berasal dari musik, tetapi juga suara permainan, teriakan pengunjung, hingga peningkatan lalu lintas di sekitar lokasi.
Ia juga mengungkapkan adanya dokumen tertulis dari pengelola tertanggal 24 Oktober 2025 yang mencantumkan rencana jam operasional Padel dan kafe mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
“Jam operasional sepanjang itu jelas berpotensi mengganggu waktu istirahat santri dan warga,” ujarnya.
Endro pun menyarankan agar pengelola mempertimbangkan pemindahan lokasi usaha atau mengalihkan jenis usaha yang lebih ramah lingkungan sosial dan keagamaan.
Sebelumnya, penolakan warga Temulus telah disampaikan secara resmi melalui surat keberatan tertanggal 8 Januari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Sukoharjo, BPMPTSP, DPUPR, Satpol PP, serta Camat Grogol.
Warga berharap aspirasi mereka tidak sekadar dicatat, tetapi ditindaklanjuti secara tegas demi menjaga kenyamanan lingkungan, keharmonisan sosial, serta keberlangsungan pendidikan dan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut. (kwl/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto