Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Krisis Tahta Memanas! KGPH Purboyo Wadul ke DPR-MPR RI: Protes Keras SK Menbud 8/2026 yang Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Tugas Keraton Solo!

Silvester Kurniawan • Kamis, 22 Januari 2026 | 17:20 WIB
Rombongan Keraton Solo memberi keterangan pers usai menyampaikan keberatan resmi terhadap SK Menbud ke MPR dan DPR, Rabu (22/1) kemarin.
Rombongan Keraton Solo memberi keterangan pers usai menyampaikan keberatan resmi terhadap SK Menbud ke MPR dan DPR, Rabu (22/1) kemarin.

SOLOBALAPAN.COM – Polemik suksesi dan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memasuki babak baru.

KGPH Purboyo yang kini tengah memperjuangkan posisinya sebagai penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta dan kini bergelar PB XIV Hamangkunagoro, mengambil langkah konstitusional dengan menyambangi Gedung DPR/MPR RI di Jakarta pada Rabu (21/1/2026).

Rombongan Keraton Surakarta ini menyampaikan keberatan resmi terhadap SK Menbud 8/2026 yang menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana tugas dan penanggung jawab keraton.

Kebijakan tersebut dinilai mencederai tatanan adat dan tidak melalui proses klarifikasi dengan pihak keluarga inti mendiang PB XIII.

Pertemuan Tingkat Tinggi di Senayan

Rombongan KGPH Purboyo diterima langsung oleh tokoh-tokoh kunci di Gedung DPR/MPR RI.

Di antaranya adalah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta anggota DPR RI Titiek Soeharto.

Juru Bicara PB XIV Hamangkunagoro, KPA Singonagoro, menyatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi ruang bagi keraton untuk menyampaikan keresahan mendalam atas kebijakan pemerintah pusat yang dianggap tidak mempertimbangkan tatanan internal pasca-mangkatnya PB XIII.

“Kami menyampaikan keluhan serius terkait lahirnya SK Menbud 8/2026 yang dinilai mengabaikan hukum adat. Kebijakan ini dipandang tidak selaras dengan UUD 1945 Pasal 18B dan Kepres No. 23 Tahun 1988,” beber KPA Singonagoro, Kamis (22/1/2026).

Menjunjung Tinggi Hukum Adat dan Konstitusi

Pihak Purboyo menekankan bahwa meskipun mereka berstatus sebagai pewaris takhta sesuai adat, mereka tetap mengedepankan cara-cara yang bermartabat dan konstitusional dalam menyelesaikan konflik.

Mereka menyayangkan terbitnya SK Menbud tanpa adanya proses klarifikasi atau keterlibatan pihak-pihak yang terdampak langsung di dalam internal keraton.

Senada dengan itu, kakak PB XIV Hamangkunagoro, GKR Anom Sekarjati (Gusti Devy), mengutip pesan dari pimpinan DPR RI agar internal keraton mengedepankan persatuan.

"Arahannya agar semuanya bisa diajak bekerja sama, rukun, dan mengembangkan keraton bersama-sama. Namun, setiap keputusan pemerintah pusat hendaknya tetap memperhatikan tatanan yang sudah ada agar tidak menimbulkan kegaduhan," jelas Gusti Devy.

Menunggu Atensi Pemerintah Pusat

Pihak KGPH Purboyo berharap aspirasi yang disampaikan kepada Ahmad Muzani dan kolega di Senayan dapat menjadi atensi serius bagi Kementerian Kebudayaan.

Mereka menuntut adanya tinjauan ulang terhadap SK Menbud 8/2026 agar kebijakan negara tidak mencederai kedaulatan adat yang hidup di tengah masyarakat Surakarta. (ves)

Editor : Damianus Bram
#mpr #keraton solo #dpr #Tedjowulan #KGPH Purboyo