SOLO, SOLOBALAPAN.COM – Satreskrim Polresta Surakarta resmi menetapkan DP (37), mantan guru SMA Negeri di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan.
Kepastian tersebut disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta AKP Heni Sofianti, Selasa (20/1) pagi.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan sejak Senin (19/1) malam,” ujar Heni.
Ia menjelaskan, penyidik memiliki waktu hingga 7 Februari 2026 untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Jika belum rampung, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: Jalan Rusak 24 Tahun, Kades Ngepringan “Mandi Lumpur” Pakai Seragam Dinas
“Kami memiliki waktu sampai 7 Februari untuk melengkapi berkas perkara. Apabila belum selesai, sesuai regulasi masa penahanan bisa mencapai 40 hari,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali terhadap korban. Perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2025.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali,” ungkap Heni.
Berdasarkan informasi penyidik, DP saat ini sudah tidak lagi mengajar di sekolah tempat korban menempuh pendidikan dan telah dipindahkan ke instansi lain di lingkungan pemerintahan.
“Yang bersangkutan sudah tidak mengajar dan saat ini ditugaskan di Dinas,” katanya.
Terkait modus, pelaku disebut mengancam korban dengan nilai akademik. Korban diintimidasi agar menuruti kemauan pelaku dengan ancaman nilai pelajaran akan dibuat buruk jika menolak.
“Modusnya adalah ancaman. Jika korban menolak, nilai mata pelajarannya akan dibuat jelek. Beberapa kali tersangka juga memberikan sesuatu kepada korban,” jelasnya.
Aksi tersebut umumnya dilakukan setelah jam pulang sekolah. Pelaku dan korban membuat janji di lokasi tertentu sebelum menuju hotel.
“Mereka janjian di suatu tempat, lalu melakukan perbuatan tersebut di hotel-hotel wilayah Soloraya dan Yogyakarta,” lanjut Heni.
Hingga saat ini, penyidik memastikan baru terdapat satu korban dan belum ditemukan korban lainnya.
“Untuk sementara korban masih satu orang. Belum ada laporan atau temuan korban lain,” tegasnya.
Selain proses hukum terhadap pelaku, kepolisian memastikan pendampingan psikologis terhadap korban terus berjalan dengan melibatkan UPTD PPA Pemkot Solo.
“Kami tidak hanya memproses hukum pelaku, tetapi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar kondisi mentalnya pulih,” katanya.
AKP Heni menambahkan, korban saat ini masih bersekolah seperti biasa dan menunjukkan semangat untuk melanjutkan pendidikan, meski sempat mengalami perundungan.
“Korban tetap bersekolah. Di awal memang sempat mengalami perundungan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menjaga kondusivitas dan meminta semua pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengimbau orang tua dan anak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kekerasan seksual yang kerap dilakukan oleh orang terdekat.
“Banyak kasus dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi anak, termasuk guru. Modusnya sering berupa ancaman yang tidak masuk akal,” pungkas Heni. (atn)
Editor : Andi Aris Widiyanto