KARANGANYAR, SOLOBALAPAN.COM – Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengirimkan sinyal keras kepada perusahaan yang masih mencoba mengakali pembayaran upah pekerja.
UMK 2026 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah bersifat wajib dan mengikat, tanpa pengecualian apa pun.
Perusahaan yang nekat membayar upah di bawah ketentuan diminta bersiap menghadapi konsekuensi hukum.
Pemkab Karanganyar memastikan tidak akan ragu menggandeng aparat pengawas ketenagakerjaan untuk menindak pelanggaran di lapangan.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan hak dasar pekerja benar-benar terlindungi, bukan sekadar tertulis di atas regulasi.
UMK 2026 Wajib Dipatuhi, Tidak Ada Alasan Menghindar
Ketentuan UMK 2026 di Karanganyar mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disdagperinaker Karanganyar, Muh. Ibrahim, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membuka ruang kompromi bagi perusahaan yang mengabaikan keputusan tersebut.
“Ini kan perintah regulasi dan sudah menjadi keputusan Gubernur. Kalau ada perusahaan yang tetap membandel, ya nanti kami akan tindak,” tegasnya kepada Radar Solo (Solo Balapan Jawa Pos Group).
Menurutnya, UMK bukan sekadar angka administratif, melainkan jaminan minimum agar pekerja memperoleh penghasilan yang layak.
Sosialisasi Jalan, Pengawasan Tetap Diperketat
Disdagperinaker Karanganyar mengklaim telah melakukan sosialisasi secara masif kepada perusahaan-perusahaan.
Namun, pendekatan persuasif itu tidak menjadi satu-satunya langkah.
Pemerintah daerah memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap UMK 2026.
Tujuannya, mencegah praktik pelanggaran yang dilakukan secara diam-diam.
Pemkab juga menilai bahwa mayoritas perusahaan di Karanganyar sebenarnya memiliki kemampuan untuk menjalankan ketentuan UMK, mengingat posisi UMK Karanganyar berada di level tertinggi secara regional.
"Karanganyar kan UMKnya tertinggi, saya kira temen - temen perusahaan mampu untuk menjalankan keputusan itu," paparnya.
Buruh Protes Kenaikan, Pemerintah Waspadai Pelanggaran Tersembunyi
Menariknya, hingga saat ini belum ada perusahaan yang secara terbuka menyatakan keberatan atas besaran UMK 2026.
Justru, suara kritik datang dari kalangan buruh yang menilai kenaikan UMK masih terlalu kecil dan belum mencerminkan kebutuhan hidup layak.
Di sisi lain, pemerintah daerah mewanti-wanti potensi pelanggaran yang dilakukan tanpa deklarasi terbuka.
Perusahaan bisa saja terlihat patuh di atas kertas, namun tidak sepenuhnya menjalankan kewajiban di lapangan.
Karena itu, setiap temuan pelanggaran dipastikan tidak akan berhenti pada teguran semata.
Satwasker Jateng Siap Dilibatkan
Jika ditemukan perusahaan yang sengaja mengabaikan UMK, Disdagperinaker Karanganyar menyatakan siap menggandeng Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pembinaan hingga penindakan.
“Perusahaan yang sengaja melanggar harus siap menerima konsekuensinya. Negara hadir untuk melindungi pekerja, bukan membiarkan mereka dieksploitasi,” tandasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras agar perusahaan tidak bermain-main dengan hak pekerja, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam penegakan keadilan ketenagakerjaan. (rud/lz)
Editor : Laila Zakiya