Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Coffee Shop Menjamur di Solo, Pemkot Soroti Lonjakan Kebutuhan Parkir

Silvester Kurniawan • Senin, 5 Januari 2026 | 17:11 WIB

Pertumbuhan coffee shop di Solo yang mencapai 174 usaha baru berdampak pada meningkatnya kebutuhan parkir tepi jalan.
Pertumbuhan coffee shop di Solo yang mencapai 174 usaha baru berdampak pada meningkatnya kebutuhan parkir tepi jalan.

SOLOBALAPAN.COM – Pertumbuhan industri cafe dan restoran, khususnya coffee shop, di Kota Solo dalam beberapa tahun terakhir berlangsung pesat.

Di balik geliat ekonomi tersebut, muncul persoalan klasik yang mulai mendapat sorotan serius, yakni meningkatnya kebutuhan parkir tepi jalan di sejumlah titik strategis kota.

Wali Kota Surakarta Respati Ardi Achmad Ardianto mengakui, dalam satu hingga dua tahun terakhir, industri coffee shop di Solo berkembang signifikan.

Hingga akhir Desember 2025, tercatat sedikitnya 174 coffee shop baru berdiri dan beroperasi di wilayah Surakarta.

“Ini memang jadi tren baru. Pertumbuhan coffee shop di Solo cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini ada 174 coffee shop baru di Kota Solo,” ujar Respati, Senin (5/1).

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Internet Unlimited Rp 100 Ribu? Program Internet Rakyat Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftarannya

Respati menilai, menjamurnya coffee shop memberikan dampak positif bagi kota, mulai dari perputaran ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan pendapatan pajak daerah.

Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan tantangan baru dalam penataan ruang dan lalu lintas, terutama terkait parkir kendaraan pengunjung.

“Penataan parkir perlu kita perhatikan. Di beberapa lokasi, kepadatan parkir sudah mulai terasa dan berpotensi menimbulkan kemacetan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Haryono Nugroho. Ia membenarkan bahwa kebutuhan parkir meningkat seiring bertambahnya jumlah usaha cafe dan resto, khususnya coffee shop yang banyak bermunculan dalam satu hingga dua tahun terakhir.

Meski demikian, Haryono menekankan bahwa penyediaan lahan parkir sebenarnya menjadi kewajiban pelaku usaha, sebagaimana diatur dalam persyaratan pendirian usaha.

“Aturannya jelas. Setiap usaha wajib menyediakan lahan parkir mandiri agar tidak membebani badan jalan,” ujarnya.

Baca Juga: Siapa Saja Pekerja yang Gajinya Bebas Potongan Pajak Tahun Ini? Simak Daftarnya Sesuai Kebijakan Menkeu Purbaya

Pengecualian hanya berlaku bagi usaha yang berada di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, mengingat karakter tata kota kawasan tersebut sejak awal memang minim ruang parkir.

Untuk area ini, Dishub melakukan penataan dengan memanfaatkan ruang yang tersedia, seperti jalur lambat, city walk, serta area tertentu di sepanjang jalur hijau, dengan ketentuan tidak mengganggu pengguna jalan lain.

“Khusus di Jalan Slamet Riyadi, parkir tepi jalan atau on street parking memang dimaksimalkan. Tapi tetap ada aturan. Jalur lambat dan city walk bisa digunakan dengan syarat tidak menutup akses dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” jelas Haryono.

Ia pun mengimbau masyarakat dan pengunjung coffee shop agar mematuhi arahan petugas parkir di lapangan.

Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mencegah kemacetan dan menjaga kelancaran lalu lintas di tengah pesatnya pertumbuhan sektor kuliner di Kota Solo. (ves/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#upt perparkiran #coffe shop #Cafe dan Restoran #parkir tepi jalan #Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto #kota solo