SOLOBALAPAN.COM - Nasib ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar kini berada di ujung ketidakpastian.
Mereka terpaksa dirumahkan atau diliburkan sementara setelah tidak masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu karena tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kondisi ini menjadi dampak langsung dari kebijakan transisi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai diterapkan penuh pada awal 2026.
Tak hanya kehilangan jam kerja, sebagian THL juga dibebastugaskan—diizinkan datang ke kantor, namun tidak diwajibkan bekerja sambil menunggu kejelasan kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.
Kebijakan Berlaku Awal 2026, THL Diminta Menunggu
Informasi yang dihimpun Radar Solo (Solo Balapan Jawa Pos Group) menyebutkan, kebijakan pembebastugasan dan peliburan sementara THL mulai diberlakukan sejak awal Januari 2026.
Langkah ini diambil Pemkab Karanganyar sebagai respons atas berakhirnya masa penyelesaian status tenaga non-ASN sesuai amanat undang-undang.
Pemerintah daerah kini tengah mengupayakan solusi melalui mekanisme outsourcing bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi kebijakan pusat.
Namun, proses tersebut membutuhkan waktu dan kesiapan anggaran.
DPRD Sebut Dampak Langsung UU ASN
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar, Tony Hatmoko, menjelaskan bahwa kondisi puluhan bahkan ratusan THL yang harus dirumahkan merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Untuk menunggu sistem perekrutan outsourcing, pemerintah memang membutuhkan waktu. Ada masa jeda sekitar tiga sampai empat bulan. Dalam masa jeda itu, pemerintah menyiapkan sistem rekrutmen outsourcing. Jadi sementara ini bisa dibilang istirahat dulu menunggu prosesnya selesai,” ujar Tony.
Ia menambahkan, jika skema outsourcing dapat dirampungkan dalam dua hingga tiga bulan, para THL masih memiliki peluang untuk kembali bekerja di lingkungan Pemkab Karanganyar.
Anggaran Belum Siap, Ribuan THL Terkatung-katung
Persoalan utama yang kini menghambat kepastian nasib THL adalah belum tersedianya alokasi anggaran khusus untuk mekanisme outsourcing pada tahun anggaran 2026.
“Kondisi ini membuat hampir ribuan THL harus menunggu. Kami di Komisi A mendesak agar pemerintah daerah segera menyiapkan anggaran dengan mekanisme mendahului anggaran, supaya dalam waktu tiga bulan sistem outsourcing sudah bisa dijalankan,” tegasnya.
Situasi ini menempatkan para THL dalam posisi sulit. Di satu sisi, aturan pusat harus dijalankan. Di sisi lain, keberlangsungan hidup ribuan pekerja bergantung pada kecepatan kebijakan daerah.
DPRD Ingatkan Risiko Masalah Sosial
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karanganyar, Supriyanto, meminta pemerintah daerah tidak berlarut-larut dalam mengambil keputusan.
Ia menilai ketidakpastian yang berkepanjangan berpotensi memicu persoalan sosial di masyarakat.
“Pemerintah daerah harus hadir dan mengambil langkah konkret. Jangan sampai tenaga honorer yang sudah lama mengabdi justru menjadi korban kebijakan transisi. Penyelesaian status non-ASN ini harus mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” kata Supriyanto.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada para THL agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan keresahan berkepanjangan.
Transparansi Jadi Kunci Redam Keresahan
Menurut Supriyanto, pemerintah daerah wajib menyampaikan secara terbuka tahapan dan estimasi waktu pelaksanaan skema outsourcing kepada para THL.
“Negara melalui pemerintah daerah wajib memberikan kepastian. Kami di DPRD akan terus mengawal agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan para pekerja,” imbuhnya.
Lebih dari Seribu THL Tak Masuk PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan data sebelumnya, sebanyak 1.062 THL dipastikan tidak masuk dalam skema PPPK paruh waktu karena tidak terdaftar dalam database BKN.
Padahal, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh status tenaga non-ASN harus dituntaskan paling lambat 31 Desember 2025.
Kini, ratusan bahkan ribuan THL hanya bisa menunggu kepastian kebijakan lanjutan, sembari berharap pemerintah daerah segera merealisasikan solusi yang adil agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengorbankan nasib para pekerja. (Rud/lz)
Editor : Laila Zakiya