SOLOBALAPAN.COM - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2026 resmi menemui jalan buntu.
Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha tak menemukan titik temu, membuat keputusan akhir kenaikan upah kini sepenuhnya berada di tangan Bupati Karanganyar, Rober Christanto.
Kondisi deadlock ini mencerminkan ketegangan klasik dalam penentuan upah minimum, di mana buruh menuntut kenaikan signifikan demi daya beli, sementara pengusaha menilai kondisi usaha belum memungkinkan lonjakan upah.
Dua Kali Rapat, Hasilnya Tetap Deadlock
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdagperinaker Karanganyar, Heru Joko Sulistiyono, mengungkapkan bahwa pembahasan UMK telah digelar dua kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
“Rapat pertama dilaksanakan Jumat (19/12/2025) dan dilanjutkan Minggu (21/12/2025). Hasilnya deadlock. Nantinya akan ditentukan langsung oleh Pak Bupati,” ujar Heru saat dihubungi wartawan.
Dalam rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja tersebut, seluruh pihak sempat melakukan simulasi perhitungan UMK Karanganyar 2026.
Simulasi itu mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta skema indeks alfa 0,5 hingga 0,9 sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Buruh Dorong Indeks Alfa Tertinggi
Perbedaan tajam muncul saat pembahasan indeks alfa. Pihak buruh bersikukuh mengusulkan indeks alfa 0,9, sementara pengusaha hanya menyetujui 0,5.
“Saat ini masih dikaji bersama Pak Bupati. Nantinya hasilnya akan dilaporkan ke Kementerian, baru kemudian diumumkan,” kata Heru.
Ketua KSPN Karanganyar, Haryanto, menegaskan bahwa tuntutan buruh bukan tanpa perhitungan.
“Dasar usulan kami dari daya beli dan harga pasar yang sudah kami hitung,” ungkapnya.
Ia mengakui kebuntuan terjadi karena perbedaan sikap yang terlalu jauh.
“Hasilnya deadlock dan seluruh usulan diserahkan ke Bupati Karanganyar, kemudian ditetapkan oleh Gubernur. Harapan kami, usulan buruh bisa direalisasikan,” katanya.
Pengusaha Nilai Dunia Usaha Belum Stabil
Di sisi lain, Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, menilai kenaikan dengan indeks alfa 0,9 terlalu berisiko bagi keberlangsungan usaha.
“Kami mengusulkan kenaikan indeks alfa sekitar 0,5 karena kondisi bisnis sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.
Edy menyebut sejumlah indikator yang masih melemah, mulai dari utilisasi mesin produksi hingga okupansi hotel.
“Dalam rapat kemarin terjadi deadlock, sehingga keputusan diserahkan kepada Bupati. Kami berharap beliau mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha sekaligus menjaga kondusivitas ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Keputusan Menunggu Kepala Daerah
Dengan tidak tercapainya kesepakatan di tingkat Dewan Pengupahan, Bupati Karanganyar kini memegang peran krusial dalam menentukan besaran UMK 2026.
Keputusan tersebut nantinya akan dilaporkan ke pemerintah provinsi untuk ditetapkan secara resmi oleh Gubernur.
Situasi ini menempatkan Karanganyar sejajar dengan sejumlah daerah lain yang juga mengalami kebuntuan penetapan upah.
Bagi buruh, hasil akhir akan sangat menentukan daya beli di tengah naiknya kebutuhan hidup.
Sementara bagi pengusaha, keputusan tersebut akan berdampak langsung pada keberlangsungan bisnis dan iklim investasi di Karanganyar. (rud/lz)
Editor : Laila Zakiya