Kali ini, Murai Batu bernilai fantastis milik warga Karangmalang raib digasak kawanan maling saat dini hari.
Namun, aksi nekat tersebut tak berlangsung lama. Polisi bergerak cepat dan berhasil membongkar komplotan pencuri hingga ke tempat persembunyiannya di wilayah Karanganyar.
Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (13/12) dini hari di rumah milik Esa Erlangga (24) yang berada di Dukuh Pelemgadung, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang.
Saat itu, kondisi rumah korban tengah direnovasi sehingga sejumlah bagian dalam keadaan terbuka. Situasi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Aksi Dini Hari, Murai Batu Raib Tanpa Jejak
Seekor Murai Batu kesayangan korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp15 juta hilang bersama sangkar dan krodongnya. Kehilangan tersebut membuat korban melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Resmob Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Karangmalang.
"Setelah mendapat laporan dan mengolah rekaman CCTV secara intensif, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada Senin (15/12) pukul 18.00 WIB," terang Iptu Joni, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari.
Dua Pelaku Diciduk, Satu Masih di Bawah Umur
Polisi akhirnya meringkus dua tersangka, yakni Ari Setiawan alias Krete (30), warga Karangmalang, serta seorang anak berinisial BRW (17).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Karanganyar, tempat mereka bersembunyi usai beraksi.
Dalam menjalankan pencurian, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat nomor guna menghindari identifikasi.
"Satu pelaku turun untuk mengambil Murai Batu beserta sangkar dan krodongnya, sementara pelaku anak mengawasi situasi dari atas motor," ungkap Kapolsek.
Aksi tersebut dilakukan dengan metode senyap agar tidak membangunkan penghuni rumah yang terlelap saat dini hari.
Motif Ekonomi dan Kerugian Fantastis
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut motif pencurian ini didorong oleh faktor ekonomi.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang direnovasi serta situasi lingkungan yang sepi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari Murai Batu hasil curian, sangkar dan krodong, sepeda motor, helm, hingga jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
Ancaman Hukum dan Imbauan Polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ari Setiawan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara itu, pelaku anak BRW diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Karangmalang mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan rumah.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan. Simpan barang berharga di tempat yang aman dan manfaatkan teknologi seperti CCTV," pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa burung bernilai tinggi seperti Murai Batu masih menjadi incaran empuk pelaku kejahatan, terutama ketika pemilik lengah. (din/lz)
Editor : Laila Zakiya